Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SYARAT Istithaah dari aspek kesehatan jemaah haji harus menjadi perhatian yang sangat serius dalam penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M mendatang.
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj menegaskan bahwa persyaratan orang berangkat haji mutlak adalah mereka yang sehat, meskipun mereka lansia itu harus mandiri.
"Sehat dan mandiri dalam arti kegiatan untuk ibadah dan urusan domestik, urusan pribadi dari jemaah misalnya mandi, makan mereka masih bisa dilakukan secara mandiri. Tidak boleh seperti kemarin mereka yang ternyata saat melempar jumrah, tawaf dan seterusnya untuk mengurus dirinya sendiri untuk makan bahkan ke MCK mereka sudah tidak mampu," ucapnya saat dihubungi pada Senin (4/9).
Baca juga : Penentuan Biaya dan Anggaran Haji 2024 Sebaiknya Dipercepat
Hal-hal seperti itu perlu dipertimbangkan untuk tidak diloloskan, karena tidak hanya merepotkan petugas juga bisa mengancam keselamatan jiwa mereka.
Selanjutnya adalah kerja sama dengan Masyariq. Masyariq adalah perusahaan yang ada di Arab Saudi yang kemarin menghandle 3 kebutuhan utama kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji seperti konsumsi, transportasi dan akomodasi.
Baca juga : BPKH Sambut Baik Langkah Cepat Arab Saudi Umumkan Kuota Haji 2024
"Kita masih ingat ada banyak catatan yang cukup mengecewakan yang dilakukan masyariq terhadap ribuan jemaah kita. Antara lain adalah soal hotel yang over kapasitas, kemudian makanan yang sering terlambat, bahkan puncaknya saat di Muzdalifah ribuan jemaah kita terlambat dievakuasi untuk menuju Mina," jelasnya.
Ia mendorong agar pemerintah mempertimbangkan pula apakah masih relevan masih bekerja sama dengan masyariq ini.
"Kalau misalnya masih mau bekerja sama, jaminannya apa saat kejadian seperti itu terulang lagi," tandasnya. (Z-4)
Mengacu pada data Kementerian Agama, saat ini jumlah waiting list atau daftar tunggu jamaah haji Indonesia mencapai 5,2 juta jamaah.
Usulan pertama adalah terkait kuota haji khusus menjadi minimal 8% bukan maksimal 8%.
Budi mengatakan, pembagian itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Laporan masyarakat menyebut setiap jamaah diminta membayar US$4.000–5.000, setara Rp60 juta–75 juta, demi memuluskan keberangkatan di luar mekanisme resmi.
WAKIL Menteri Agama Romo Muhammad Syafii menyatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak lagi mengurus haji dan akan lebih fokus pada layanan keagamaan serta pendidikan agama.
SEBANYAK 88 jemaah haji asal Debarkasi Solo (SOC) dirawat di rumah sakit di Arab Saudi, dan 45 jemaah haji lainnya meninggal hingga proses pemulangan haji ke tanah air hingga Rabu (25/6/2025).
MASIH ada 45 jemaah haji Indonesia yang di sejumlah rumah sakit Arab Saudi, baik di Makkah, Madinah, maupun Jeddah.
Sebanyak 1.308 jemaah di antaranya dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) untuk penanganan lebih lanjut.
Ada 295 jemaah haji dibadalkan lantaran tidak mampu melanjutkan ibadah hajinya karena sakit atau wafat pada musim haji tahun ini.
Jjemaah haji wafat yang dicatat KKHI hingga Rabu (19/6) pukul 16.00 WAS mencapai 40 orang.
kebijakan murur berhasil menekan jumlah jemaah yang sakit atau pun angka kematian akibat serangan gelombang panas yang melanda kawasan Mekah dan sekitarnya selama prosesi puncak haji.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved