Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Perhimpunan Kedokteran Haji Indonesia (Perdokhi) dr Syarief Hasan Lutfie, menegaskan problem kesehatan jamaah haji tidak cukup ditangani dengan pendekatan klinis biasa. Sebaliknya, diperlukan transformasi menyeluruh berbasis fungsi, teknologi, dan kolaborasi internasional. Hal itu diungkapnya dalam Peringatan HUT 1 Dekade Perdokhi di Sentul Bogor (22/11).
Syarief mengungkapkan kegiatan itu juga sebagai respons atas dorongan Kementerian Haji dan Umrah RI serta masukan langsung dari Kementerian Haji Arab Saudi terkait berbagai isu prioritas kesehatan jamaah haji dunia.
Dalam laporan otoritas Saudi, Indonesia tercatat sebagai penyumbang hingga 50 persen angka kematian jamaah dunia. Temuan itu mendorong Perdokhi memperkuat sistem istithaah kesehatan melalui digitalisasi, pengembangan modul asesmen fungsional, hingga peningkatan kapasitas tenaga kesehatan haji.
“Masukan dari Pemerintah Saudi sangat jelas: Indonesia harus memperbaiki top isu kesehatan haji. Karena itu, pada HUT 1 Dekade ini kami merespons dengan inovasi digital, penguatan klinik haji, penyusunan modul kesehatan, hingga simposium internasional,” ujar Syarief.
Dalam acara ini, Perdokhi meluncurkan dan memperkenalkan smart ring, perangkat cincin pintar yang dapat memantau kondisi fisik jamaah secara real-time. Inovasi ini merupakan bagian dari penyesuaian Indonesia terhadap digitalisasi program haji yang sedang digencarkan Arab Saudi melalui e-Hajj.
“Dengan smart ring, jamaah bisa mengetahui apakah dirinya mampu mobilisasi, mampu berjalan jauh, atau justru membutuhkan intervensi lebih awal,” jelas Syarief.
Perdokhi juga menggelar Workshop Klinik Terpadu Kesehatan Haji dan Umrah (KTKHU) sebagai bagian dari pembinaan layanan haji tingkat nasional. KTKHU telah disosialisasikan ke berbagai daerah seperti Banda Aceh, Makassar, Cirebon, Sidoarjo, Payakumbuh, Padang, Jakarta, dan Depok. Syarief menjelaskan bahwa KTKHU disiapkan agar jamaah benar-benar memenuhi istithaah sebelum keberangkatan, terutama terkait 11 penyakit larangan yang dapat menyebabkan jamaah ditolak atau dipulangkan oleh otoritas Saudi.
Selain itu, Perdokhi juga memperkenalkan Modul Fungsional Kesehatan Haji, sebuah penyempurnaan dari standar asesmen sebelumnya yang selama ini banyak menitikberatkan pada penyakit. Modul ini memasukkan komponen fungsi mobilisasi, fungsi komunikasi, tingkat kemandirian, dan kemampuan menjalankan ibadah fisik. Modul ini menjadi rekomendasi resmi Perdokhi kepada pemerintah untuk standardisasi nasional asesmen istithaah berbasis fungsi.
“Kami berharap semua inovasi ini menjadi rekomendasi resmi bagi pemerintah. Indonesia harus siap menghadapi tren global health dan menurunkan risiko jamaah yang selama ini menjadi sorotan Saudi,” tutup Syarief. (M-3)
KETUA Komnas Haji, Mustolih Siradj menilai syarat istithaah kesehatan jemaah haji 2026 diperketat merupakan langkah yang tepat untuk memastikan jemaah haji Indonesia dalam kondisi sehat
PEMERINTAH berupaya untuk mengurangi angka kematian jemaah Indonesia pada pelaksanaan haji tahun 2026 dengan skema manasik kesehatan
Dr. Edy Wuryanto tegaskan istitha’ah kesehatan jemaah haji jadi wewenang Kemenkes. Koordinasi dengan Kemenag penting untuk seleksi calon jemaah berisiko.
Angka kematian jemaah haji Indonesia disorot Saudi. Timwas DPR minta seleksi kesehatan diperketat demi keselamatan jemaah, khususnya lansia berpenyakit.
DIRJEN PHU bersama Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan memaparkan rencana anggaran kesehatan haji untuk tahun 2025 di hadapan Komisi VIII DPR RI.
HARI ini, Minggu, (8/2) yang bertepatan dengan 20 Syaban 1447 H, pemerintah Arab Saudi resmi mulai menerbitkan visa haji 2026 atau 1447 Hijriah.
Kemenhaj resmi meluncurkan Buku Tuntunan Manasik Haji & Umrah 1447 H/2026 M. Panduan ini lengkap dari tata cara ibadah, filosofi spiritual, hingga doa dan dzikir
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi hak-hak jemaah.
Kemenhaj mengedepankan mediasi dan musyawarah dalam menangani aduan jemaah umrah agar penyelesaian adil, transparan, dan berimbang.
Menhaj Gus Irfan meninjau langsung Diklat PPIH Arab Saudi 1447 H/2026 M untuk memastikan kesiapan dan semangat petugas haji dalam melayani 221 ribu jemaah Indonesia.
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) melarang keras kepala daerah merangkap sebagai petugas haji pada penyelenggaraan haji tahun 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved