Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Anggota Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI dr. Edy Wuryanto menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan apakah seorang calon jemaah haji sehat atau tidak dan layak berangkat ke Tanah Suci sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kesehatan. Oleh karena itu, ia mendorong penguatan koordinasi antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama dalam proses seleksi dan skrining jemaah haji.
“Menteri Kesehatan dan Menteri Agama harus saling berkoordinasi. Tapi otoritas soal istitha’ah atau kemampuan berhaji dari sisi kesehatan itu jelas menjadi wewenang Kementerian Kesehatan,” ujar Edy kepada Parlementaria usai kunjungan Timwas Haji DPR RI ke Daerah Kerja (Daker) Madinah, Arab Saudi, Kamis (12/6/2025).
Ia menekankan bahwa sistem seleksi kesehatan jemaah haji menjadi salah satu sorotan utama Pemerintah Arab Saudi, yang mendesak agar Indonesia melakukan pembenahan serius. Hal ini berkaitan dengan tingginya angka jemaah lansia dan berpenyakit yang meninggal dunia saat pelaksanaan ibadah haji.
“Pemerintah Saudi tengah menyoroti hal ini dan berharap Indonesia memperbaiki sistem seleksi jemaah, khususnya di aspek kesehatan,” tambahnya.
Terkait wacana pembatasan usia haji maksimal 90 tahun, Edy menilai skrining kesehatan seharusnya tidak hanya berbasis usia. Menurutnya, ada lansia yang masih sehat dan layak berhaji, sementara ada pula yang berusia muda tapi memiliki kondisi medis terminal.
“Jadi ini bukan soal umur. Ada yang usia lanjut tapi sehat, itu tidak masalah berangkat. Tapi kalau ada usia muda dengan penyakit berat yang tidak bisa disembuhkan dan berisiko kematian, tentu sebaiknya tidak diberangkatkan,” jelas politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Edy juga menekankan pentingnya instrumen penilaian kesehatan yang dimiliki Kementerian Kesehatan, yang mampu mengelompokkan jemaah dalam kategori risiko tinggi (high risk), sedang (middle risk), hingga rendah (low risk). Calon jemaah dengan risiko tinggi, menurutnya, perlu mendapat pertimbangan serius untuk ditunda keberangkatannya.
“Yang memiliki potensi besar tidak mampu menjalankan ibadah haji harus dipertimbangkan untuk tidak berangkat. Dan ini adalah otoritas yang hanya dimiliki oleh Kementerian Kesehatan,” pungkasnya. (RO/Z-2)
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Angka kematian jemaah haji Indonesia disorot Saudi. Timwas DPR minta seleksi kesehatan diperketat demi keselamatan jemaah, khususnya lansia berpenyakit.
DIRJEN PHU bersama Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan memaparkan rencana anggaran kesehatan haji untuk tahun 2025 di hadapan Komisi VIII DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved