Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
kesehatan jamaah haji tidak cukup ditangani dengan pendekatan klinis biasa. Sebaliknya, diperlukan transformasi menyeluruh berbasis fungsi, teknologi, dan kolaborasi internasional.
KETUA Komnas Haji, Mustolih Siradj menilai syarat istithaah kesehatan jemaah haji 2026 diperketat merupakan langkah yang tepat untuk memastikan jemaah haji Indonesia dalam kondisi sehat
Perlu kajian secara menyeluruh terkait dengan istita’ah atau kemampuan keuangan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Kedua jemaah tersebut merupakan kategori lanjut usia di atas 60 tahun (lansia).
Pemeriksaan medis mengakibatkan biaya kesehatan yang harus ditanggung calhaj bertambah karena harus dilakukan sebanyak dua kali.
Kementerian Kesehatan menerapkan istitha’ah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan.
Syarat istithaah kesehatan haji mensyaratkan jemaah haji mampu mengikuti proses ibadah haji tanpa bantuan obat, alat, dan/atau orang lain dengan tingkat kebugaran jasmani cukup.
SYARAT istithaah dari aspek kesehatan jemaah haji harus menjadi perhatian yang sangat serius dalam penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M mendatang.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved