Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia Syam Resfiadi mengungkapkan, perlu kajian secara menyeluruh terkait dengan istita’ah atau kemampuan keuangan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
”Perlu diadakan diskusi menyeluruh dengan stakeholder yang ada di dunia umrah dan haji. Lembaga keuangan, finance, BPKH, dan asosiasi agar diskusinya menyeluruh,” kata Syam saat dihubungi, Kamis (16/11).
Menurut Syam, memang tidak semua calon haji memiliki kemampuan untuk membayar pelunasan haji, baik reguler maupun khusus. Ada tiga golongan dari calon haji yang tidak mampu membayar.
Baca juga : Reformasi Biaya Haji 2024! Tolak Sistem Sewa yang Rugikan jemaah
Ia menjelaskan, kategori pertama, calon jemaah tidak mempunyai kemampuan atau aset sama sekali, sehingga harus batal walaupun sudah ditunda beberapa kali.
“Walaupun dalam US$4 ribu boleh menunda sampai kapanpun dia mampu tidak ada batasan, hanya perlu dibuat surat mundur sampai punya kemampuan, kalau tidak ya batal,” beber dia.
Kedua, calon jemaah yang belum memiliki uang cash namun memiliki aset berupa benda tidak bergerak seperti tanah, kendaraan yang bisa dijaminkan di perbankan syariah. Diharapkan, di tahun keberangkatan calon jemaah bisa melakukan pelunasan dengan cara mencicil ke perbankan syariah.
Baca juga : 3 Faktor Kenaikan Biaya Haji 2024
“Ketika dia punya aset tidak sesuai dengan kenaikan harga haji maupun umrah, aset ini bisa dijadikan inverstasi pada perbankan atau lembaga keuangan lainnya dan mendapatkan pinjaman serta fasilitas lainnya dari aset yang dikelola,” beber dia.
Menurut Syam, perlu dilakukan diskusi yang mendalam terkait dengan kemampuan jemaah, agar dapat menguntungkan masing-masing pihak.
Sebelumnya, Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat, mengatakan istitha'ah keuangan (maliyah) sangat penting dalam penyelenggaraan Ibadah Haji. Menurutnya, ketidakmampuan jemaah secara finansial akan menggugurkan kewajiban ibadah hajinya.
Baca juga : Kemenag: Istitha’ah Akan Jadi Syarat Pelunasan Haji Tahun Ini
Arsad menilai hal ini perlu menjadi perhatian karena dia mensinyalir masih ada praktik dana talangan yang dilakukan lembaga keuangan dengan dalih membantu jemaah untuk bisa mendaftarkan haji.
Padahal, bisa jadi jemaah yang bersangkutan tidak memiliki kemampuan finansial yang memadai. Model dana talangan ini juga pada akhirnya menyebabkan daftar antrian (waiting list) haji semakin panjang.
“Jangan sampai jemaah memaksakan diri melalui dana talangan padahal dia tidak mampu. Ini juga menjadi salah satu penyebab tambah panjangnya antrian jemaah haji,” tegas Arsad. (Z-4)
Industri haji dan umrah di Indonesia merupakan sektor vital yang tidak hanya mendukung spiritualitas umat Muslim, tetapi juga menyumbang signifikan bagi perekonomian nasional
Garuda Indonesia menargetkan nilai transaksi hingga Rp520 miliar melalui penyelenggaraan Garuda Indonesia Umrah Travel Fair (GUTF) 2026
Tidak ada toleransi terhadap kelalaian dan ketidakdisiplinan, mengingat para peserta diklat nantinya akan menjadi ujung tombak pelayanan kepada jemaah haji di Arab Saudi.
Keberadaan petugas haji perempuan dinilai krusial untuk menghadirkan layanan terhadap kebutuhan spesifik jemaah perempuan, yang tidak selalu dapat dilakukan oleh petugas laki-laki.
sebanyak 170 ribu dari total 203.320 jemaah haji reguler 2026 masuk dalam kategori risiko tinggi (risti).
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Wacana itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Menjelang eberangkatan ibadah haji yang dijadwalkan pada April mendatang, para jemaah yang telah melunasi biaya haji dan dinyatakan sehat diimbau untuk mulai menerapkan pola hidup sehat
Kementerian Haji dan Umrah mencatat 82,53% jemaah telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026. Syarat istitha'ah kesehatan diperketat dengan sistem lapis tiga.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahap pertama bagi jemaah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Panja Haji DPR telah mengumumkan biaya haji rata-rata sebesar Rp87,4 juta per jemaah. Jumlah tersebut dikatakan sudah moderat.
Dahnil menjelaskan, secara ekonomi, biaya haji 2026 seharusnya naik sekitar Rp2,7 juta karena adanya faktor inflasi dan perubahan nilai tukar rupiah.
Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk haji tahun depan disepakati mencapai Rp54,1 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved