Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Putusan sela pada kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan menjadi pukulan telak bagi terdakwa Hasto Kristiyanto.
Majelis menilai jaksa tidak melakukan kesalahan dalam membuat dakwaan. Sehingga, keberatan Hasto dinilai pantas untuk ditolak.
Hasto diperbolehkan untuk membela diri atas kasusnya dari pekan depan. Pengajuan saksi dimulai dari kubu jaksa.
Banding atas putusan sela bisa dijalankan selama persidangan pokok digelar. Kubu Hasto tidak masalah dengan opsi tersebut.
Hasto menghormati keputusan hakim yang menilai eksepsinya bagian dari pokok perkara yang harus dibuktikan. Penolakan dalam putusan sela dipastikan tidak mengurangi semangatnya.
Menurut KPK ada pertemuan antara Djoko Tjandra dengan Harun Masiku.
Tessa mengatakan, Djoko Tjandra dipanggil penyidik sebagai saksi dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk mendalami pertemuan itu.
Terpisah, Djoko Tjandra membantah mengenal Harun. Dia berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Novel menilai gugatan yang dilayangkan oleh Agustiani Tio Fridelina kepada Rossa merupakan bentuk serangan balik secara personal.
Djoko enggan memerinci pertanyaan penyidik kepadanya di ruang pemeriksaan. Dia menyebut permintaan keterangan kali ini bentuk dari silaturahmi.
Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Febri mengatakan, surat panggilan terhadapnya dikirimkan penyidik melalui pesan WhatsApp. Menurut dia, permintaan keterangan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Tessa mengatakan, suap dan perintangan penyidikan memang tidak menimbulkan kerugian negara. Namun, masuk dalam tindak pidana korupsi yang dilarang dalam undang-undang.
Djan sudah memenuhi panggilan KPK. Saat ini, dia tengah diperiksa oleh penyidik.
Dia menilai pertanyaan yang dicecarkan wartawan kepadanya lebih cocok ditujukan ke KPK. Djan juga enggan memerinci apakah ada pertanyaan soal Harun Masiku saat diperiksa penyidik KPK.
Hasto menuturkan bahwa semua saksi tersebut memberatkan dirinya, sedangkan saksi-saksi meringankan yang pihaknya ajukan tidak diperiksa.
TIM pengacara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, kembali mengeklaim bahwa kliennya sebagai korban kriminalisasi dalam kasus dugaan suap PAW DPR RI
Hasto Kristiyanto sempat mengaku tidak memiliki telepon genggam atau ponsel kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Meski begitu, Hasto menegaskan akan terus mengikuti persidangan ini sampai akhir. Dia yakin majelis hakim akan berpihak kepadanya.
Jaksa salah tulis pasal dalam dakwaan perintangan penyidikan kasus Hasto. Harusnya, tertulis KUHP, namun, malah tercatat KUHAP.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved