Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
VIRAL di media sosial sebuah unggahan konten video memperlihatkan aksi tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio.
POLDA Metro Jaya telah meningkatkan dugaan kasus pencabulan terhadap terdakwa anak, AG oleh Mario Dandy Satriyo ke tahap penyidikan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi menerima pelimpahan tahap II tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas.
Polda Metro Jaya menggelar perkara soal dugaan kasus pencabulan terdakwa anak AG, oleh Mario Dandy Satriyo pada Jumat (26/5) hari ini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dari unsur swasta untuk mempertajam penyidikan kasus Rafael Alun Trisambodo.
Menurut pakar hukum pidana Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Adi Pramono Santoso, menilai pasal yang diterapkan untuk menjerat kedua tersangka juga tepat.
Ada keterangan psikologi forensik dari AG yang tidak disertakan dalam berkas pembuktian oleh jaksa yang bisa meringankan hukuman AG.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas kasus penganiayaan David Ozora, 21, oleh dua tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, lengkap atau P21.
Bhirawa memaparkan, dalam berkas memori kasasi yang diajukan, tim kuasa hukum meminta agar hukuman AG dapat dipertimbangkan.
POLDA Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo atas dugaan kasus pencabulan
TERSANGKA kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo menyatakan bahwa pihaknya telah dilaporkan oleh terdakwa anak, AG atas dugaan pencabulan.
Mario Dandy Satrio mengaku pasrah dan siap menjalani proses hukum terkait kasus yang menjeratnya. Sebagaimana diketahui, Mario merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Kejaksaan tinggi menargetkan dalam 14 hari pemeriksaan berkas Mario Dandy dan Shane Lukas selesai.
POLDA Metro Jaya menyerahkan berkas perkara para pelaku kekerasan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, dan Shane Lukas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (10/5)
POLDA Metro Jaya sempat hendak melakukan pemeriksaan terhadap korban kekerasan David Ozora, akan tetapi batal dilakukan dengan alasan kesehatan.
Kejati DKI Jakarta waktu penyidikan kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy sudah habis dan menanyakan perkembangannya ke Polda Metro Jaya.
MASYARAKAT sipil yang tergabung dalam Aliansi Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (PKTA) meminta Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung memeriksa putusan
KUASA terdakwa anak AG, Mangatta Toding Allo menilai bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tidak mempertimbangkan banding yang telah dilayangkan pihaknya
Pengadilan tinggi DKI Jakarta menolak banding AG dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum David Ozora mengaku terkejur dengan keputusan PT DKI Jakarta yang menggelar sidang putusan banding AG. Ia berharap keputusan tidak merusak keadilan bagi kliennya.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved