Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
AKHIRNYA, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas kasus penganiayaan David Ozora, 21, oleh dua tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, lengkap atau P21. Artinya, perkara keduanya siap disidangkan.
"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas," ujar Wakajati DKI Jakarta Agus Sahat Tua Lumbon Gaol, Rabu (24/5).
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas kepada Kejati DKI Jakarta pada 10 Mei 2023.
Baca juga: Mario Dandy Diminta Beberkan Kepemilikan Rubicon yang Pernah Dipamerkan
"Pasal yang disangkakan satu untuk tersangka Mario Dandy, Kesatu primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," lanjut Agus Sahat.
Atau kedua, Pasal 76C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Polda Metro Jaya akan Periksa Mario terkait Dugaan Pencabulan AG
Sementara untuk Shane Lukas pasal yang disangkakan, kesatu primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 56 ayat ke-2 ke KUHP atau ke-3 pasal 76c junctk pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 56 kedua KUHP," pungkas Agus Sahat. (Z-10)
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan terhadap Shane Lukas, di mana vonis lima tahun penjara.
Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan 12 tahun penjara Mario Dandy.
Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 secara terbuka.
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur akan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan prajurit.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan, sebanyak 24 orang telah diperiksa terkait kasus kematian Prada Lucky
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved