Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tim Kuasa Hukum AG Serahkan Memori Kasasi ke PN Jaksel

Siti Fauziah Alpitasari
23/5/2023 12:26
Tim Kuasa Hukum AG Serahkan Memori Kasasi ke PN Jaksel
AG (kaos jeep) anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, di PN Jaksel.(MI / ADAM DWI)

Tim kuasa hukum anak AG atau AGH, kekasih Mario Dandy, menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas putusan banding vonis 3,5 tahun penahanan anak AG.

"Hari ini, tanggal 23 Mei 2023, kami dari penasihat hukum anak AG sudah menyampaikan memori kasasi kepada MA melalui kepaniteraan PN Jaksel," kata Kuasa Hukum AG, Bhirawa J Arifi, di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

Bhirawa memaparkan, dalam berkas memori kasasi yang diajukan, tim kuasa hukum meminta agar hukuman AG dapat dipertimbangkan. Pasalnya, AG diyakini tidak terlibat dan tidak bersalah dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Baca juga: Polda Metro Jaya akan Periksa Mario terkait Dugaan Pencabulan AG

"Intinya kami meminta agar AG dipertimbangkan dan juga ditetapkan agar tidak terbukti secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam KUHP pasal 355 dan juga pasal 55. Kurang lebih seperti itu untuk hari ini," ujarnya.

Lanjut Bhirawa, pihaknya sangat menghormati putusan banding seperti yang disampaikan PN Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Mario Tidak Tahu Dilaporkan AG Soal Dugaan Pencabulan

"Sekali lagi di sini, kita tetap mengupayakan yang terbaik demi kepentingan anak, demi anak AG sehingga kita memanfaatkan kembali upaya hukum yang disediakan melalui jalur kasasi ke Mahkamah Agung," tutupnya. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya