Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Batal Periksa David Ozora dengan Alasan Kesehatan

Khoerun Nadif Rahmat
10/5/2023 16:37
Polisi Batal Periksa David Ozora dengan Alasan Kesehatan
Momen reka ulang penganiayaan David Ozora pada 10 Maret 2023.(MI/Susanto )

POLDA Metro Jaya sempat hendak melakukan pemeriksaan terhadap korban kekerasan David Ozora, akan tetapi batal dilakukan dengan alasan kesehatan.

"Penyidik yang telpon kita mempertanyakan apakah David bisa jadi saksi. Sempat sudah dipertanyakan itu (pemeriksaan) karena kan mereka melihat mungkin kondisi David secara fisik sudah baik," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni pada Rabu (10/5).

Akan tetapi, Mellisa mengatakan bahwa rencana pemeriksaan terhadap kliennya batal dilakukan dengan alasan kondisi David yang belum memungkinkan.

Baca juga: Waktu Penyidikan Habis, Kejati DKI Tagih Berkas Mario Dandy

"Sudah sampaikan kepada kejaksaan bahwa sepanjang proses terapi ini, David pun secara kognisi masih jauh dari normal. Dia belum bisa membedakan mana yang terjadi mana yang imajinasi," jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan waktu penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satrio (20) habis atau P20. Jaksa pun menagih berkas perkara tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga: KY dan MA Diminta Periksa Putusan Banding Kasus AG

"Yang pasti posisi sudah P20, tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah menanyakan perkembangannya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, Kamis (4/5).

Seperti diketahui, berkas perkara milik Mario Dandy dan Shane Lukas (19) sudah dua kali dikembalikan karena tak lengkap. Berkas tersebut pertama kali dilimpahkan pada Selasa (21/3) yang lalu.

Ade menambahkan, dari ketentuan yang ada, penyidik harus melengkapi berkas perkara selama 30 hari sejak pengembalian.

"Berkas belum kembali dari penyidik. (ketentuan) 30 hari setelah berkas dikembalikan," jelasnya.

 

Ada Penambahan Saksi

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan masih ada yang perlu dilengkapi terkait saksi dari peristiwa yang ada. Segera, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara kepada Kejati DKI.

"Ada petunjuk sedikit terkait penambahan saksi. Segera kita penuhi dan kirim kembali ke Kejaksaan," kata Hengki.

Diketahui, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Ndf/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya