Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Waktu Penyidikan Habis, Kejati DKI Tagih Berkas Mario Dandy

Mohamad Farhan Zhuhri
04/5/2023 13:05
Waktu Penyidikan Habis, Kejati DKI Tagih Berkas Mario Dandy
Kejati DKI Jakarta waktu penyidikan kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy sudah habis.(MI/Susanto)

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan waktu penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, 17, oleh Mario Dandy Satrio, 20, habis atau P20. Jaksa pun menagih berkas perkara tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Yang pasti posisi sudah P20, tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah menanyakan perkembangannya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, Kamis (4/5).

Seperti diketahui, berkas perkara milik Mario Dandy dan Shane Lukas, 19, sudah dua kali dikembalikan karena tak lengkap. Berkas tersebut pertama kali dilimpahkan pada Selasa (21/3).

Baca juga: KY dan MA Diminta Periksa Putusan Banding Kasus AG

Ade menambahkan, dari ketentuan yang ada, penyidik harus melengkapi berkas perkara selama 30 hari sejak pengembalian. "Berkas belum kembali dari penyidik. (ketentuan) 30 hari setelah berkas dikembalikan," jelasnya.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan masih ada yang perlu dilengkapi terkait saksi dari peristiwa yang ada. Segera, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara kepada Kejati DKI. "Ada petunjuk sedikit terkait penambahan saksi. Segera kita penuhi dan kirim kembali ke Kejaksaan," kata Hengki.

Baca juga: Kubu AG Sebut Memori Banding tidak Dipertimbangkan PT DKI Jakarta

Bukti-bukti Niat Jahat Mario Dandy

Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy memiliki niat jahat dalam melakukan penganiayaan terhadap David. Ini dibuktikan dengan ucapan 'free kick' hingga 'nggak takut anak orang mati' yang dilanjutkan dengan perbuatannya.

"Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan 1 kali pukulan ke arah kepala ini ke arah yang sangat vital, ini kepala," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3).

"Di sana ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Hengki, Mario mengucapkan kata-kata tak takut membuat anak orang mati. Hal ini menunjukkan Mario Dandy sudah punya niat jahat.

"Ada kata-kata 'gua nggak takut anak orang mati'. Bagi penyidik di sini dan kami konsultasi dengan ahli, ini mens rea niat jahat dan actus reus. Korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang masih diadakan penganiayaan lebih lanjut," tambahnya. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya