Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polda Metro Serahkan Berkas Perkara Mario dan Shane ke Kejati DKI Jakarta

Khoerun Nadif Rahmat
10/5/2023 18:38
Polda Metro Serahkan Berkas Perkara Mario dan Shane ke Kejati DKI Jakarta
Momen reka ulang penganiayaan David Ozora pada 10 Maret 2023.(MI/Susanto)

POLDA Metro Jaya menyerahkan berkas perkara para pelaku kekerasan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, dan Shane Lukas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (10/5).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas perkara Mario dan Shane ke Kejati.

"Ya benar hari ini ke Kejati DKI," kata Trunoyudo (10/5).

Baca juga: Polisi Batal Periksa David Ozora dengan Alasan Kesehatan

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengonfirmasi hal tersebut.

"Betul siang tadi per tanggal 10 Mei 2023 penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta," kata Ade (10/5).

Baca juga: Polisi Batal Periksa David Ozora dengan Alasan Kesehatan

Ade mengatakan saat ini pihaknya akan meneliti berkas perkara tersebut.

"Selanjutnya berkas tersebut akan diteliti kembali oleh tim JPU apakah petunjuk-petunjuk yang telah diberikan sudah penuhi atau belum," tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan waktu penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas habis atau P20. Jaksa pun menagih berkas perkara tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Yang pasti posisi sudah P20, tim JPU (jaksa penuntut umum) sudah menanyakan perkembangannya," kata Ade Sofyan saat dihubungi, Kamis (4/5).

Seperti diketahui, berkas perkara milik Mario Dandy dan Shane Lukas sudah dua kali dikembalikan karena tak lengkap. Berkas tersebut pertama kali dilimpahkan pada Selasa (21/3) yang lalu.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP. Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Ndf/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya