Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KASUS penganiayaan David Ozora masih terus bergulir. Dari tiga pelaku, baru AG yang sudah divonis 3,5 tahun penjara dengan dakwaan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sempat mengajukan banding namun ditolak, pengacara AG, Sony Hutahean mengatakan saat ini pihaknya tengah mengupayakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya ada keterangan psikologi forensik dari AG yang tidak disertakan dalam berkas pembuktian oleh jaksa yang bisa meringankan hukuman AG. Hal itu ia sampaikan dalam siaran langsung Hotroom Metrotv, Rabu (24/5).
"Klien kami diperiksa psikologi forensik selama 20 jam itu tidak disertakan. Dalam sidang pun Mario sudah membenarkan bahwa ia yang memaksa AG untuk membujuk David datang ke lokasi. Klien kami tidak ikut merencanakan," ungkapnya.
Baca juga : Siap Sidang, Kejati DKI Tetapkan Berkas Mario Cs P21
Di sisi lain, ia juga keberatan karena pelaku utama penganiayaan terhadap David, Mario Dandy, hingga kini belum menjalani sidang. Hal yang sama juga dialami pelaku lainnya yakni Shane Lukas.
Ia pun mencurigai, lambatnya sidang Mario Dandy bakal berefek pada meringankan hukuman Mario karena saat ini David Ozora telah sembuh dan kembali bersekolah.
Baca juga : Tim Kuasa Hukum AG Serahkan Memori Kasasi ke PN Jaksel
Dugaan yang sama pun diungkapkan oleh dosen hukum pidana Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting. Jika sidang Mario Dandy baru digelar saat ini, pasal dakwaan harus berubah karena kondisi David yang membaik serta tidak timbul cacat permanen.
"Jaksa kan ketika mengirim dakwaan ke pengadilan harus melihat kondisi terakhir korban. Kalau pasalnya tidak sesuai di persidangan, hakim akan melihat jaksa tidak kompeten. Jika David sudah sehat, pasalnya pun bisa berubah dari pasal 355 menjadi pasal 353 yang lebih ringan," tutur Jamin.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, menduga ada upaya dari tangan yang tak terlihat. Hal yang ia maksud adalah ada seseorang yang tak dikenal menjenguk Shane yang menjadi tahanan titipan Polda Metro Jaya dan berupaya memberikan telepon genggam dan uang Rp1,5 juta.
Namun, Shane menolak pemberian orang tak dikenal tersebut dan dititipkan kepada petugas Polda. Happy menduga ada orang yang ingin berkomunikasi dengan Shane sehingga melakukan hal tersebut. Shane, lanjutnya, dijenguk hampir setiap hari oleh ayahnya. Sehingga, kondisi Shane selalu dalam pantauan sang ayah.
"Saya sudah mengingatkan pada Shane jangan menerima apapun pemberian dari orang yang tidak kenal. Kalau bukan kami atau orangtua, jangan diterima," tuturnya.
Happy tidak puas dengan dakwaan pasal yang disangkakan kepada Shane. Dalam hal ini, Shane didakwa pasal 353 KUHP. Padahal, ia berharap Shane yang tidak terlibat melakukan pemukulan terhadap David dapat didakwa dengan pasal 76C UU Perlindungan Anak.
Sementara itu, kriminolog Universitas Budi Luhur Monica Sihombing menuturkan, perilaku individu kategori remaja dan dewasa awal yang sadis akhir-akhir ini dapat dipengaruhi oleh pola asuh orangtua. Tidak adanya ketegasan dan pendisiplinan dari orangtua turut membentuk karakter anak. Anak juga mengimitasi orangtua oleh karena itu, pendidikan dan contoh dari orangtua sangat berpengaruh.
"Misal ia dekat dengan ayah. Sejauh mana ayahnya punya waktu. Sejauh mana pendisiplinan dari ayah. Ini yang penting," tutur Monica. (Z-8)
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
KPK perlu mendalami apakah ada ketidakwajaran dalam harta yang dilaporkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan informasi kepada media massa atas perkembangan persidangan ini. Namun, peliputan di ruang persidangan tidak diperbolehkan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Keterlibatan keluarganya diusut.
ASET-aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang dirampas untuk negara dinilai sudah terbukti sebagai hasil TPPU
KPK menyerahkan Rp40,5 miliar ke kas negara berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan 12 tahun penjara Mario Dandy.
Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 secara terbuka.
JONATHAN Latumahina ayahanda Crystalino David Ozora mengungkapkan kondisi terkini David Ozora, pascapengeroyokan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) gerak cepat menelusuri sumber uang yang berada safe deposit box milik Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat pajak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved