Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Terkait Penanganan Kasus Mario Dandy, Pakar: Kejati DKI Profesional

Media Indonesia
25/5/2023 09:16
Terkait Penanganan Kasus Mario Dandy, Pakar: Kejati DKI Profesional
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy.(MI/Susanto)

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dinilai profesional dalam menangani kasus penganiayaan David Ozora.

Pihak Kejati DKI telah merampungkan pemberkasan perkara dua tersangka, Mario Dandy dan Shane Lukas dan siap dibawa ke pengadilan.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Adi Pramono Santoso, menilai pasal yang diterapkan untuk menjerat kedua tersangka juga tepat.

Baca juga: Siap Sidang, Kejati DKI Tetapkan Berkas Mario Cs P21

"Pasal sudah tepat dibandingkan jika pasal yang disangkakan pembunuhan berencana. (Kalau pakai pasal pembunuhan berencana) pasti jadi skenario bebas dari tuntutan," kata Adi Pramono dalam keterangan pers, Kamis (25/5).

Kejaksaan Tinggal Meramu Berbagai Bukti

Lebih jauh, Adi Purnomo menyampaikan, saat ini kejaksaan hanya tinggal meramu berbagai bukti yang telah disusun penyidik. Lalu, membangun argumentasi yang rasional agar vonis hakim sesuai harapan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: KPK Dalami Asal Usul Rafael Alun Dirikan Perusahaan Konsultan Pajak

"Iya, sekarang tinggal bagaimana jaksa membangun argumen yang rasional dari semua materi yang telah disusun agar bisa meyakinkan hakim bahwa memang perkara seperti apa yang didakwakan," tuturnya.

Baca juga: Hukuman Mario Dandy Mungkin akan Ringan Seiring Kesembuhan David Ozora

Kejati DKI Jakarta sebelumnya menyatakan, berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas lengkap atau P21. Dengan demikian, kedua tersangka penganiayaan David Ozora itu segera disidangkan. 

Wakil Kepala Kejati DKIm Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menerangkan, Mario Dandy dijerat pasal penganiayaan berat dan perlindungan anak. Pangkalnya, korban masih berusia 17 tahun.

"Pasal yang disangkakan untuk tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76C juncto Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2014," paparnya. (RO/S-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya