Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dinilai profesional dalam menangani kasus penganiayaan David Ozora.
Pihak Kejati DKI telah merampungkan pemberkasan perkara dua tersangka, Mario Dandy dan Shane Lukas dan siap dibawa ke pengadilan.
Menurut pakar hukum pidana Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Adi Pramono Santoso, menilai pasal yang diterapkan untuk menjerat kedua tersangka juga tepat.
Baca juga: Siap Sidang, Kejati DKI Tetapkan Berkas Mario Cs P21
"Pasal sudah tepat dibandingkan jika pasal yang disangkakan pembunuhan berencana. (Kalau pakai pasal pembunuhan berencana) pasti jadi skenario bebas dari tuntutan," kata Adi Pramono dalam keterangan pers, Kamis (25/5).
Kejaksaan Tinggal Meramu Berbagai Bukti
Lebih jauh, Adi Purnomo menyampaikan, saat ini kejaksaan hanya tinggal meramu berbagai bukti yang telah disusun penyidik. Lalu, membangun argumentasi yang rasional agar vonis hakim sesuai harapan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: KPK Dalami Asal Usul Rafael Alun Dirikan Perusahaan Konsultan Pajak
"Iya, sekarang tinggal bagaimana jaksa membangun argumen yang rasional dari semua materi yang telah disusun agar bisa meyakinkan hakim bahwa memang perkara seperti apa yang didakwakan," tuturnya.
Baca juga: Hukuman Mario Dandy Mungkin akan Ringan Seiring Kesembuhan David Ozora
Kejati DKI Jakarta sebelumnya menyatakan, berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas lengkap atau P21. Dengan demikian, kedua tersangka penganiayaan David Ozora itu segera disidangkan.
Wakil Kepala Kejati DKIm Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menerangkan, Mario Dandy dijerat pasal penganiayaan berat dan perlindungan anak. Pangkalnya, korban masih berusia 17 tahun.
"Pasal yang disangkakan untuk tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76C juncto Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2014," paparnya. (RO/S-4)
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memangkas sejumlah trotoar di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Hal tersebut dilakukan untuk mengatasi kemacetan horor di kawasan itu.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin, menghadiri kegiatan Karang Taruna Kembangan Fest 2025 di kawasan Puri CNI, Kembangan, Jakarta Barat.
Ikatan Keluarga Dewan (IKD) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar berbagai perlombaan di Rumah Dinas Ketua DPRD DKI Jakarta.
Pada Sabtu (23/8) pagi, indeks kualitas udara di Jakarta berada di angka 177 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 67 mikrogram per meter kubik.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan penataan 55 Rukun Warga (RW) di Jakarta yang masuk kategori kawasan kumuh pada tahun ini.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama eksekutif.
ANAK mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio kembali berurusan dengan hukum. Dia kini menjadi terdakwa kasus pencabulan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan informasi kepada media massa atas perkembangan persidangan ini. Namun, peliputan di ruang persidangan tidak diperbolehkan.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo dikurangi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dibuka mulai Rp600 juta
Mahakmah Agung (MA) menolak kasasi anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo
KEPALA Polda Metro Jaya Irjen Karyoto melaporkan catatan kasus kejahatan yang berhasil diungkap sepanjang 2023. Beberapa kasus menonjol menjadi atensi pihaknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved