Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta bantah menggelar sidang banding kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, dengan terdakwa anak AG secara mendadak. Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan menjelaskan keputusan sidang banding di gelar sudah sesuai dengan apa yang telah diatur oleh undang-undang.
"Pertama, kita harus membedakan ada sedikit perbedaan sistem peradilan anak di mana diatur secara mendasar oleh UU nomor 11 tahun 2012 bahwa kepentingan anak lebih dipentingkan baik anak yang berhadapan hukum, anak yang berkonflik, anak yang menjadi korban dan anak-anak yang menjadi saksi. Semua ini diakomodir kepentingannya untuk mereka," kata Binsar, Kamis (27/4).
Binsar menambahkan bahwa pihaknya telah memantau banding terdakwa anak AG sejak mulai pengajuan banding yakni pada Senin (17/4) lalu.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Gelar Sidang Banding AG, Kubu David: Semoga Tidak Merusak Keadilan Anak Korban
"Oleh karena dengan dasar perbedaan tersebut ketika putusan perkara ini sudah diputus oleh PT sudah dipantau yakni pada 10 April dan terlebih lagi ketika diajukan banding yang akhirnya juga dilaporkan lagi oleh pengadilan negeri bahwa banding tanggal 17 April putusan yang sudah ada di MA sudah dipelajari oleh PT," tutur Binsar
AG sendiri mendapatkan vonis hukuman tiga tahun enam bulan kurungan penjara di Lembaga Pembinan Khusus Anak (LPKA).
Baca juga: Pakar: Banding Vonis AG, Jaksa Harus Imbangi dengan Bukti Baru
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).
Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
(Z-9)
Dalam pelaporannya tersebut, Mangatta menyatakan bahwa pihaknya mengusung sebanyak delapan alat bukti
Menurut Arist, pengusutan kasus itu bisa dilakukan oleh penyidik Polri. Bahkan, Mario Dandy bisa terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Mangatta juga mengatakan menurut informasi yang diterimanya dari pihak penyidik, saat ini telah dilakukan pemeriksaan dua saksi.
POLDA Metro Jaya menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, AG atas laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
Jaksa akan menghadirkan terdakwa anak AG untuk menjadi salah satu saksi di persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pekan depan.
Aksi penganiayaan itu terjadi di persimpangan Jalan Encep Kartawiria-Ciawitali, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi
Seusai menjalani perawatan di rumah Sakit Siloam Purwakarta, Adliya Waher, 15, pelajar SMK, akhirnya meninggal dunia.
Awal mula terungkapnya aksi kekerasan yang dialami oleh istrinya setelah menerima kabar dari rekan Wiwin sesama PMI ketika dirinya menerima foto kondisi korban sedang menunjukan luka lebam
Aksi dugaan kekerasan terjadi pada Minggu (4/5). Saat itu, korban hendak ke rumah anaknya di Kampung Padaleungsar di Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang.
Selain ditangkap karena dugaan kekerasan dan percobaan pemerkosaan, Greenwood diketahui juga melakukan kekerasan seksual dan ancaman pembunuhan kepada kekasihnya itu.
Kiper PSIS Jandia Eka Putra diduga terlibat penganiayaan anggota Brimob saat berlibur di Padang, Sumatra Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved