Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta bantah menggelar sidang banding kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, dengan terdakwa anak AG secara mendadak. Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan menjelaskan keputusan sidang banding di gelar sudah sesuai dengan apa yang telah diatur oleh undang-undang.
"Pertama, kita harus membedakan ada sedikit perbedaan sistem peradilan anak di mana diatur secara mendasar oleh UU nomor 11 tahun 2012 bahwa kepentingan anak lebih dipentingkan baik anak yang berhadapan hukum, anak yang berkonflik, anak yang menjadi korban dan anak-anak yang menjadi saksi. Semua ini diakomodir kepentingannya untuk mereka," kata Binsar, Kamis (27/4).
Binsar menambahkan bahwa pihaknya telah memantau banding terdakwa anak AG sejak mulai pengajuan banding yakni pada Senin (17/4) lalu.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Gelar Sidang Banding AG, Kubu David: Semoga Tidak Merusak Keadilan Anak Korban
"Oleh karena dengan dasar perbedaan tersebut ketika putusan perkara ini sudah diputus oleh PT sudah dipantau yakni pada 10 April dan terlebih lagi ketika diajukan banding yang akhirnya juga dilaporkan lagi oleh pengadilan negeri bahwa banding tanggal 17 April putusan yang sudah ada di MA sudah dipelajari oleh PT," tutur Binsar
AG sendiri mendapatkan vonis hukuman tiga tahun enam bulan kurungan penjara di Lembaga Pembinan Khusus Anak (LPKA).
Baca juga: Pakar: Banding Vonis AG, Jaksa Harus Imbangi dengan Bukti Baru
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).
Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
(Z-9)
JAKSA Penuntut Umum tolak nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo.
PELAKU penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo mengaku awalnya cemburu kepada seseorang bernama Nefan atas tuduhan perselingkuhan dengan anak AG.
SAKSI Anastasia Pretya Amanda atau Amanda menyebutkan bahwa terdakwa Mario Dandy Satriyo tidak mengakui bahwa anak AG merupakan kekasihnya.
Anastasia Pretya Amanda alias mantan pacar Mario Dandy Satrio tidak hadir dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena sakit.
Kuasa hukum anak AG mengatakan kliennya akan diperiksa terakhir pada persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas.
Kuasa hukum Anak AG menyatakan kliennya siap untuk bersaksi di sidang Mario Dandy. Namun sampai saat ini belum ada surat pemanggilan bersaksi.
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
POLISI tengah menyelidiki kasus seorang kakek yang meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan.
Korban SL dipukul tangannya dan diinjak kakinya oleh pelaku di dalam bus Trans-Jakarta.
Justin Bieber beri dukungan untuk Chris Brown yang kembali ke AS usai ditangkap di London atas tuduhan penganiayaan berat.
Presiden AS Donald Trump serang Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa terkait penganiyaan petani kulit putih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved