Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mario Dandy Pasrah Jalani Hukuman

Siti Yona Hukmana
22/5/2023 12:14
Mario Dandy Pasrah Jalani Hukuman
Ilustrasi(MI/Susanto)

Mario Dandy Satrio mengaku pasrah dan siap menjalani proses hukum terkait kasus yang menjeratnya. Sebagaimana diketahui, Mario merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor Cristalino David Ozora.

"Saya jalani saja," kata Mario di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5).

Mario sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 20 Februari 2023. Meski terlihat lebih kurus, anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu mengaku dalam kondisi sehat.

Baca juga: Mario Dandy soal Kasus Ayahnya: Saya Enggak Tahu Apa-apa

"Sehat," ujar Mario singkat.

Mario juga mengaku menyesali perbuatan brutalnya yang membuat David Ozora mengalami kondisi kritis selama beberapa hari.

Baca juga: Mario Dandy Diperiksa KPK terkait Kasus Gratifikasi Ayahnya

"Sangat menyesal tentunya," ucapnya.

Mario memberikan keterangan singkat itu saat hendak diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mario diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Mario dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya