Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mario Dandy Diperiksa KPK terkait Kasus Gratifikasi Ayahnya

Khoerun Nadif Rahmat
22/5/2023 11:16
Mario Dandy Diperiksa KPK terkait Kasus Gratifikasi Ayahnya
Mario Dandy dikawal saat akan diperiksa KPK(Medcom/Siti Yona)

Mario Dandy Satriyo (MDS) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5). Mario diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo (RAT) terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ya, sudah dikoordinasikan ke Dit Reskrimum untuk pemeriksaan saksi (MDS) tersebut dan Polda Metro Jaya memfasilitasi kehadiran saksi tersebut pada proses penyidikan KPK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin.

Mario Dandy saat ini tengah ditahan di Polda Metro Jaya. Dia merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora.

Baca juga: KPK Sita Objek Rumah Hasil Transaksi Grace Tahir dengan Rafael Alun

Sementara, ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan tersangka dan ditahan di KPK. Mantan pejabat Ditjen Pajak itu diduga menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.

Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi US$90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.

Baca juga: Periksa Sang Adik, KPK Usut Asal Usul Aset Mewah Rafael Alun

KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya