Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menegaskan gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih oleh rakyat.
“Sekali lagi saya mau tegaskan bahwa dalam draft kita, kita tidak pernah mengotak-ngatik mengenai masalah sistem pemilihan gubernur. Sistem pemilihan gubernur tetap pada pilkada dan 50% + 1,"
Demokrat Jakarta berpandangan bahwa Gubernur DKJ haruslah dipilih oleh rakyat secara langsung supaya memiliki legitimasi yang kuat.
Itu hanya akan mengebiri hak politik warga Jakarta dan bertentangan dengan demokrasi yang sudah dibangun oleh Indonesia sejak era reformasi.
Pernyataan tersebut ia sampaikan menyusul munculnya Rancangan Undang-unadng Daerah Khusus Jakarta yang menyebutkan pemimpin provinsi ditunjuk oleh presiden.
RUU DKJ disusun sebagai tindak lanjut dari UU IKN. Ketika Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota, harus ada regulasi khusus untuk mengatur daerah tersebut.
Menurutnya, sistem tersebut bisa menunjukkan kekhususan Jakarta setelah nanti tidak lagi menjadi ibu kota negara.
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ
Hermanto menilai pembahasan RUU DKJ terkesan terburu-buru dan rendahnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU tersebut.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved