Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
Chairul Anwar menambahkan, aturan tersebut tidak mencampur-adukkan antara yang sudah mampu atau belum dapat membayar BPJS Kesehatan.
Kepesertaan BPJS Kesehatan diwajibkan untuk calon jemaah haji dan umrah, permohonan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Sebelumnya ada laporan dari anggota PerCa tidak semua cabang BPJS Kesehatan di daerah dapat menerima pendaftaran WNA keluarga perkawinan campuran.
"Jangan ada lagi syarat yang justru menyulitkan masyarakat, buatlah syarat yang justru yang memudahkan masyarakat."
Menurutnya, aturan ini justru ingin memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Banyak pelayanan yang semestinya tidak dijadikan syarat. Misalnya orang di kelas menengah ke atas umumnya kan mereka tidak menjadi peserta BPJS karena mereka menjadi peserta asuransi swasta.
Aeharusnya Pemerintah memiliki upaya-upaya sistematis dan intensif, ketimbang menerapkan BPJS Kes jadi syarat di berbagai hal.
Kementerian ATR/BPN akan mengevaluasi implementasi persyaratan BPJS Kesehatan. Sekaligus, berkoordinasi dengan BPJS terkait aktivasi keanggotaan.
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron menjelaskan, kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib dan kewajiban itu sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004
Instruksi yang diberikan kepada Kapolri adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan
Denda layanan berlaku kalau mengakses rawat inap di rumah sakit paling lama 45 hari dari kartu diaktifkan kembali. Selama itu gak terpenuhi, gak ada denda layanan.
"Denda layanan berlaku kalau mengakses rawat inap di rumah sakit paling lama 45 hari dari kartu diaktifkan kembali. Selama itu gak terpenuhi, gak ada denda layanan."
Pemaksaan rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktek kekuasaan yang irrasional.
Menurut dia, dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya.
BPJS Kesehatan, selama ini selalu berupaya menciptakan inovasi guna memberikan kemudahan akses layanan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat
Untuk mendapatkan layanan telemedicine pasien harus melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan
"Layanan antrean online yang diintegrasikan dengan aplikasi Mobile JKN bisa mempercepat waktu peserta yang ingin mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan,"
Muhadjir menjelaskan penerbitan Inpres tersebut telah mempertimbangkan beberapa masukan, diantaranya, rekomendasi KPK dalam mengatasi defisit BPJS Kesehatan
"Dalam rangka memberikan kemudahan layanan administrasi kepesertaan maka kami menggunakan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS, ini suatu lompatan yang luar biasa,"
Tanggal 22 dalam sehari bertambah kasus baru 3.205 orang, besoknya bertambah sebanyak 2.925 orang, kemudian tanggal 24 bertambah 2.927 orang, dan tanggal 25 bertambah 8.878 kasus baru.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved