Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DALAM Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diatur hubungan hukum peralihannya dari pandemi ke arah endemi termasuk dalam klaim rumah sakit atas pelayanan kesehatan pasien covid-19.
Bahwa rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien covid-19 yang dirawat sebelum diberlakukannya Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tetap dapat mengajukan klaim pembiayaan pelayanan covid-19 sesuai dengan ketentuan.
"Tentu rumah sakit-rumah sakit harus diberikan ruang hubungan hukumnya namun masih menangani pasien yang dirawat sebelum Kepres 17/2023 berlaku. Sehingga ini benar-benar diatur sehingga pasien-pasien yang masuk harus diselesaikan dulu pelayanannya dan rumah sakit tetap dapat diajukan klaim," kata Kepala Biro Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan Indah Febrianti dalam konferensi pers secara daring, Senin (21/8).
Baca juga : Kasus Covid-19 di Indonesia Terus Menurun
Kemudian setelah ditetapkannya Perpres 17/2023 bahwa rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan yang dirawat pada paling 31 Agustus 2023 dapat mengajukan klaim penggantian biaya mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1112/2022 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease.
"Setelah 31 Agustus 2023 maka untuk klaim pembiayaan pasien covid-19 tidak bisa lagi diajukan kepada Kementerian Kesehatan dan sudah berlaku pada jaminan BPJS Kesehatan," ujar dia.
Baca juga : Imunisasi Covid-19 akan Ditetapkan Menjadi Imunisasi Program
Ditetapkannya Permenkes 23/2023 diperlukan bagaimana penanggulangan covid-19 secara menyeluruh dan berkesinambungan termasuk dukugan lintas sektor, pemerintah daerah, dan stakeholder lain guna mencegah dan menanggulangi covid-19.
"Karena kita mewaspadai adanya kasus covid-19 ini ke depannya memang WHO sudah menegaskan terkait pencabutan pandemi. Permenkes ini juga akan menjadi acuan kementerian dan lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, fasilitas layanan kesehatan, dan masyarakat dalam penanggulangan covid-19," ungkap dia.
Substansi yang diatur yaitu pedoman penanggulangan covid-19 yang harus dilakukan pada masa endemi dalam rangka meminimalisir. Adapun kegiatannya antara lain promosi kesehatan, pelaksanaan surveilans, pelaksanaan imunisasi, manajemen klinis penataan klinis jika ditemukan kasus sampai dengan pengelolaan limbah.
Pengaturan berikutnya yang diatur mengenai sumber daya dari manusia, obat, vaksin, sistem informasi, dan pendanaan. (Z-4)
Pengawasan dan pemantauan di pintu masuk internasional tetap ditingkatkan melalui SatuSehat Health Pass (SSHP).
KASUS Covid-19 kembali naik, Pemerintah Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, mewaspadai munculnya Covid-19 JN1 dengan pengawasan ketat di pintu masuk kota.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
"Jadi bukan dari varian yang menginfeksinya. Kelompok dengan kekebalan rendah seperti lansia, orang dengan komorbid, diabetes, hipertensi, gangguan ginjal khususnya yang tidak terkontrol
Sentra vaksinasi covid-19 booster akan berlangsung selama satu bulan, mulai dari tanggal 3 Februari hingga 3 Maret 2022 di Mall Senayan Park, Jakarta.
Kasus aktif covid-19 di Indonesia saat ini bertambah 8.981 sehingga total menjadi 52.555. pasien meninggal bertambah 17 kasus transmisi lokal
Expo ini hadir sebagai respons terhadap meningkatnya minat masyarakat Indonesia terhadap wisata kesehatan yang mencakup beragam perawatan.
Banyak rumah sakit melarang anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk ke ruang perawatan. Larangan ini kerap menyulitkan orang tua yang harus menjenguk anggota keluarga yang dirawat
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Baginya pesan kehidupan yang selalu dikenang dan menjadi teladan dari ibunda Sudarsini adalah kepeduliannya kepada orang- orang kecil.
Akses layanan kesehatan yang terjangkau,adil dan berkualitas merupakan kunci memutus rantai kemiskinan struktural.
Salah satu terobosan unggulannya adalah penerapan focused ultrasound ablation (HIFU) sebagai alternatif non-bedah untuk penanganan mioma uteri dan adenomiosis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved