Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
Nominal pembayaran iuran sistem KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan tidak akan sama atau bukan single tarif untuk menjaga keseimbangan prinsip gotong royong sistem JKN sesuai Undang-Undang.
pada tahun 2014 jumlah peserta JKN tercatat berada di angka 114 juta jiwa. Per 10 Mei 2024, jumlahnya melesat menjadi lebih dari 271,2 juta jiwa
BADAN Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) Pangkalpinang menyebutkan jumlah tunggakan iuran kepesertaan Mandiri di Bangka Belitung (Babel) mencapai Rp182 miliar.
LAYANAN Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan per tanggal 30 Juni 2025. KRIS akan dihadirkan untuk menggantikan sistem kelas yang selama ini digunakan oleh BPJS Kesehatan.
Selama ini masyarakat tidak pernah protes adanya pembagian kelas karena masyarakat juga sudah membayar iuran sesuai dengan kemampuannya.
Sitem layanan KRIS mulai diberlakukan secara bertahap di seluruh jaringan rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Rumah sakit pemerintah bisa lebih dulu menerapkan KRIS.
JURU Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril klaim bahwa rumah sakit yang sudah mampu menerapkan 12 komponen fasilitas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) baru 1.053 rumah sakit (RS) di Indonesia.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, membeberkan bahwa Komisi IX DPR akan segera memanggil BPJS Kesehatan terkait kelas 1,2,3 yang dihapus pemerintah.
Belum ada penyesuaian tarif Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) hingga masa transisi sampai 30 Juni 2025 mendatang sesuai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan
DPR RI akan meminta penjelasan ke pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) perihal penghapusan pelayanan kelas. Sistem itu diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
MENTERI Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membantah pemerintah menghapus pelayanan kelas 1, 2, dan 3 bagi pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).
Kemenkes mulai menggodok peraturan menteri kesehatan (Permenkes) yang akan mengatur secara teknis sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menghapus pelayanan kelas 1, 2, dan 3 bagi pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Pemahaman terkait jaminan sosial perlu dibangun sejak dini melalui pendidikan dasar dan menengah.
BPJS Kesehatan Cabang Sleman menggelar kegiatan bersama badan usaha 'Bersama Jaminan Kesehatan Nasional Mewujudkan Kinerja Berkualitas Melalui Kesehatan Fisik dan Mental yang Prima'
Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan pers memiliki peran penting dalam membangun demokrasi yang kuat.
SUMATRA Barat berada pada posisi 34, dari 33 provinsi di Indonesia yang sudah Universal Health Coverage (UHC) dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Sumbar belum mendapatkan predikat
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved