Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kementerian Kesehatan, Irsan Moeis menekankan hingga saat ini belum ada penyesuaian tarif Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) hingga masa transisi sampai 30 Juni 2025 mendatang sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
"Belum ada penyesuaian tarif tapi ada masa transisi 30 Juni 2025 jadi masa transisi ini rumah sakit menyesuaikan sarana dan prasarana yang diselenggarakan bersama melakukan evaluasi," kata Irsan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).
Sementara untuk aturan KRIS selanjutnya akan diatur dalam bentuk peraturan menteri kesehatan (permenkes) yang masih digodok dan dilakukan evaluasi penerapan KRIS di beberapa rumah sakit.
Baca juga : Kelas Rawat Inap Standar Jangan Dibahas Tertutup
"Dan hasil evaluasinya dilihat penetapan tarifnya apakah dibutuhkan iuran, atau tarif baru. Setelah dilakukan evaluasi menyeluruh oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kemenkes, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan," ujar dia.
Di kesempatan yang sama, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menekankan permenkes untuk penetapan iuran BPJS Kesehatan masih dilakukan evaluasi dan kajian hingga penerapannya 1 Juli tahun depan.
"Dimohon bersabar untuk penyusunan permenkes dan penetapan dan yakin 1 Juli 2025 sudah bisa diterapkan manfaat, tarif, dan iuran bisa ditetapkan lebih lanjut," pungkasnya. (Iam/Z-7)
BPJS Kesehatan sebaiknya difokuskan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Sementara, orang yang lebih kaya bisa memperoleh layanan kesehatan dari asuransi swasta.
DIREKTUR Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan terdapat kendala yang menyebabkan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) belum bisa terealisasi hingga saat ini.
Pemerintah belum menetapkan pembiayaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan rencana tersebut masih digodok oleh kementerian dan lembaga.
MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kesiapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan.
SEJUMLAH asosiasi rumah sakit menyampaikan rekomendasi terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Ketua Forum Jaminan Sosial Pekerja dan Buruh Jusuf Rizal menyebut pihaknya menolak gagasan KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi memasukkan virus Nipah (NiV) ke dalam daftar patogen prioritas yang berpotensi memicu pandemi berikutnya.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, memaparkan lokasi 66 rumah sakit tersebut tersebar di berbagai wilayah.
Ia mengatakan sebagai upaya pencegahan virus Nipah maka yang bisa dilakukan yaitu menjaga protokol kesehatan, dan mengetahui cara penularannya.
Di Indonesia, gangguan penglihatan akibat kelainan refraksi yang tidak terkoreksi masih menjadi tantangan serius.
Kemenkes bekerja sama dengan Philips, Graha Teknomedika, dan Panasonic Healthcare Indonesia sepakat untuk melakukan transfer teknologi dan produksi alkes berteknologi tinggi secara lokal.
Rencana ini mengemuka dalam Diseminasi Hasil Studi Implementasi Skrining HPV DNA yang digelar hari ini, Selasa (27/1/2026), di Kementerian Kesehatan RI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved