Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Belum Ada Penetapan Tarif Iuran Baru BPJS Kesehatan

M. Iqbal Al Machmudi
15/5/2024 17:16
Belum Ada Penetapan Tarif Iuran Baru BPJS Kesehatan
Seorang perawat memeriksa infus pasien yang sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Yarsi di Pontianak,(ANTARA FOTO/Jessica Wuysang)

KEPALA Pusat Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kementerian Kesehatan, Irsan Moeis menekankan hingga saat ini belum ada penyesuaian tarif Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) hingga masa transisi sampai 30 Juni 2025 mendatang sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

"Belum ada penyesuaian tarif tapi ada masa transisi 30 Juni 2025 jadi masa transisi ini rumah sakit menyesuaikan sarana dan prasarana yang diselenggarakan bersama melakukan evaluasi," kata Irsan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).

Sementara untuk aturan KRIS selanjutnya akan diatur dalam bentuk peraturan menteri kesehatan (permenkes) yang masih digodok dan dilakukan evaluasi penerapan KRIS di beberapa rumah sakit.

Baca juga : Kelas Rawat Inap Standar Jangan Dibahas Tertutup

"Dan hasil evaluasinya dilihat penetapan tarifnya apakah dibutuhkan iuran, atau tarif baru. Setelah dilakukan evaluasi menyeluruh oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kemenkes, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan," ujar dia.

Di kesempatan yang sama, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menekankan permenkes untuk penetapan iuran BPJS Kesehatan masih dilakukan evaluasi dan kajian hingga penerapannya 1 Juli tahun depan.

"Dimohon bersabar untuk penyusunan permenkes dan penetapan dan yakin 1 Juli 2025 sudah bisa diterapkan manfaat, tarif, dan iuran bisa ditetapkan lebih lanjut," pungkasnya. (Iam/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya