Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) Pangkalpinang menyebutkan jumlah tunggakan iuran kepesertaan Mandiri di Bangka Belitung (Babel) mencapai Rp182 miliar.
Kepala Bagian Perencanaan Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Kota Pangkalpinang. Rasa Revila Wati mengatakan Pendapatan BPJS dari Januari sampai saat ini mencapai Rp.640 miliar.
"Pendapatan kita Rp 640 miliar sedangkan pengeluaran kita untuk semua rumah sakit di Babel mencapai Rp660 miliar,"katanya usai media gathering bersama awak media di Pangkalpinang Kamis (17/5).
Baca juga : Sudah 1.559 Orang di Babel Daftar Kartu Prakerja
Jadi lanjutnya ada ketidakcocokan antara penerimaan iuran BPJS kesehatan dengan pengeluaran untuk membayar seluruh tagihan rumah sakit di Babel.
Sementara, menurutnya untuk tunggakan iuran BPJS kesehatan mandiri sebesar Rp182 miliar.
"Tunggakan dari kurang lebih 200 ribu peserta mandiri ini mencapai Rp182 miliar, itu se Babel ya,"ujarnya
Baca juga : Ribuan Pekerja Hotel dan Restoran di Babel Dirumahkan
Ia mengaku dari 6 Kabupaten 1 kota di Provinsi Bangka Belitung (Babel) terbanyak di kabupaten Bangka.
"Saya lupa berapa, tapi paling banyak tunggakan itu di Bangka," ungkapnya.
Pihaknya terus menghimbau peserta BPJS kesehatan mandiri ini untuk patuh selalu membayar iuran BPJS.
Baca juga : PT Timah Tbk Beri Pelatihan Ecoprint untuk Warga Lapas Pangkalpinang
"Jangan sampai nunggak,kita memberikan kemudahan bagi peserta yang nunggak 8 tahun hanya bayar 2 tahun dan itu bisa di cicil," terangnya.
Ia menambahkan untuk lima smelter yang sudah me-PHK karyawannya, BPJS kesehatan Pangkalpinang belum mendapat informasi dari pihak perusahaan apakah diputus atau tidak.
"Belum ada informasi dan kami masih menunggu, kami harap kerjasama sama dengan perusahaan smelter ini tetap berlanjut,"ucapnya. (RF/Z-7)
Langkah pemerintah yang berujung pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) BPJS Kesehatan dinilai berisiko tinggi.
Anggota Komisi IX DPR RI, Heru Tjahjono, menegaskan bahwa proses validasi peserta PBI JKN tersebut tidak boleh dilakukan secara mendadak, terutama bagi pasien yang menderita penyakit kronis.
KEMENTERIAN Sosial menyatakan akan membuka opsi pengaktifan kembali atau reaktivasi otomatis peserta PBI JKN yang menderita penyakit kronis dan katastropik.
Trubus menyarankan agar pemerintah segera mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS dan menanggungnya sementara oleh negara sambil melakukan evaluasi.
Jika ditemukan warga miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS atau PBI, maka harus segera didaftarkan melalui skema UHC.
Anggota DPR soroti kebijakan Kementerian Sosial yang melakukan pembaruan DTSEN, yang berdampak pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.
RATUSAN ribu unit kendaraan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tercatat masih menunggak pajak. Ribuan unit di antaranya merupakan kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Cianjur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved