Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
"Kadin Indonesia mendukung penuh arahan Presiden terkait upaya pemenuhan pasokan batu bara dan pasokan gas alam cair atau LNG untuk kepentingan dalam negeri."
"Mengingat larangan yang tertuang pada Surat Dirjen Minerba merupakan keadaan kahar, maka perseroan meyakini tidak ada wanprestasi yang timbul."
Jumlah tersebut terdiri dari 10,7 juta MT kontrak eksisting PLN dan Independent Power Producer (IPP) dan 3,2 juta MT kontrak tambahan.
Dalam suratnya, Kanasugi menerangkan, Jepang rutin mengimpor batu bara dari Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik dan industri manufaktur.
Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang ekspor batu bara bukan tanpa sebab. Krisis energi global disebut yang mendorong kebijakan itu diterapkan.
pemerintah memiliki hak dan kewenangan mencabut izin pertambangan minerba yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam membuat perencanaan serta melaksanakan kegiatan produksi batu bara
"Saya sendiri sudah memimpin rapat ini pada Januari 2021," kata Erick di Jakarta, Kamis (6/1).
"Pemerintah mengapresiasi bagi perusahaan yang sudah memenuhi komitmen DMO batubara, tapi juga tidak segan untuk mencabut izin perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban itu."
"Langkah ini cukup baik kalau memang beberapa perusahaan itu tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/1).
Harga pasar internasional diketahui dipatok pada angka USD 174 dolar per metrik ton.Sementara untuk pasokan ke PLN, harga jual batu bara dipatok hanya USD 70 dolar per metrik ton.
Anjloknya harga batubara di pasar internasional itu dipicu oleh intervensi pemerintah Tiongkok yang menaikkan produksi batubara dalam negerinya.
Hal ini guna menjamin pemenuhan listrik dalam negeri
Realisasi penjualan domestik pada Januari-Oktober 2021 sebesar 9,69 juta ton. Lalu ada tambahan penjualan di November dan Desember 2021.
"Angka tersebut di luar dari perizinan HTI (Hak Tanaman Industri), HPH (Hak Pengusahaan Hutan), IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), HGU (Hak Guna Usaha), HGB (Hak Guna Bangunan),"
"PLN nanti bentuk BLU. Nanti bayar ke PLN dan membeli secara marketplace. Pengaturan logistik dan pengiriman menjadi tanggung jawab supplier batu bara."
Dengan melihat fakta tersebut, pengusaha tambang batu baru lebih memilih mengekspor komoditas tersebut, ketimbang menyuplai batu bara ke PLN.
Hingga Desember 2021, dari 5,1 juta ton kebutuhan PLN, pengusaha hanya memasok 350 ribu metrik ton atau sekitar 0,06% dari total kebutuhan.
Total kebutuhan batu bara untuk mencapai HoP (hari operasi) ideal minimal 20 hari berkisar antara 16 sampai 20 juta metrik ton (MT).
Ridwan juga menuturkan 14 kapal muatan batu bara yang siap dilepas ternyata belum diputuskan secara pasti kapan akan diekspor.
Kebijakan ini ditegaskan bukan sebagai hukuman ke perusahaan yang gemar ekspor di kala kebutuhan dalam negeri belum terpenuhi secara optimal.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved