Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
Praktik pertambangan tanpa izin (PETI) masih marak. Tak hanya di sektor mineral, aktivitas penambangan ilegal terjadi di sektor batubara. Upaya penertiban penambangan ilegal juga dinilai masih setengah hati.
Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperlihatkan, lokasi PETI ada di 2.741 titik, salah satu yang terbanyak berada di di Sumatera Selatan, yaitu 33 lokasi PETI batu bara di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) salah satu perusahaan nasional dan 529 lokasi PETI mineral.
Praktik penambangan ilegal komoditas batubara, mineral logam dan nonlogam juga terjadi di Kalimantan Timur, yaitu 36 PETI batubara di dalam WIUP dan enam PETI mineral. Di Kalimantan Selatan, 26 lokasi PETI batubara dan 1 PETI mineral.
Bisman Bakhtiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (PUSHEP), mengatakan agar penertiban penambangan ilegal tuntas dengan melakukan penegakan hukum yang benar. Apalagi PETI adalah kejahatan yang mencolok dan tidak sembunyi-sembunyi.
“Jika penegakan hukum benar, dengan mudah (PETI) bisa diatasi. Patut juga diseriusi bahwa PETI juga banyak melibatkan kekuatan besar juga. Jadi harus ada komitmen kuat dari atas,” ujar Bisman di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Bisman mengatakan, persoalan PETI saat ini dan dari dulu sudah sangat marak tetapi belum dapat diatasi secara efektif. Ini karena penegakan hukum yg kurang maksimal dan tidak serius. Bisman menilai, rencana pemerintah membentuk unit kerja eselon satu untuk penegakkan hukum sektor ESDM di Kementerian ESDM dinilai positif. Hal ini bisa menjadi dorongan untuk pemberantasan PETI. “Paling tidak bisa menjadi pendorong untuk efektivitas penegakan hukum,” katanya.
Dalam penertiban PETI selama ini Kementerian ESDM melakukannya lewat Inspektur Tambang. Namun, Inspektur Tambang tidak memiliki kewenangan untuk penangan PETi. “Keberadaan Gakkum ESDM nantinya, tentu harus tetap kerja sama dengan polisi, termasuk sinergi dengan (Ditjen) Gakkum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan jika ada PETI di lokasi hutan,” katanya.
Menurut Bisman, praktik penambangan ilegal tidak jelas penanganan dan progressnya. Hal ini karena Kementerian ESDM menganggap PETI adalah kewenangan aparat hukum. Kementerian ESDM merasa tidak punya kewenangan penindakan, sedangkan aparat hukum (polisi) tidak ada satuan khusus menanganai PETI. “Mungkin ini salah satu urgensi ada Gakkum di Kementerian ESDM sehingga jika ternyata masih juga marak, berarti tanggung jawab ESDM,” katanya.
Antonius Agung Setijawan, Inspektur Tambang Ahli Madya Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, mengatakan faktor umum penyebab PETI adalah terbatasnya lapangan kerja, desakan ekonomi, tidak memerlukan syarat pendidikan, tergiur hasil yang instan.
“Ada juga dukungan pemodal serta penegakan hukum yang tidak merata di setiap tempat,” katanya saat berbicara pada sebuah webinar, Senin (22/8).
Terkait faktor motivasi pelaku penambangan ilegal, Agung, mengatakan hal itu terjadi karena empat sebab, yaitu adanya niat melakukan kejahatan, kesempatan karena penegakan hukum yang lemah, dan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. “Selain itu karena keterbataasan lapangan kerja,” katanya.
Agung menjelaskan, upaya penanganan PETI dari Kementerian ESDM dilakukan melalui penataan wilayah dan regulasi serta pembinaan oleh PPNS. Selain itu pendataan dan pemantauan oleh informasi teknologi (IT) serta formalisasi menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (IPR). Untuk KLHK penanganan melalui pemulihan kerusakan dan lahan serta pengendalian peredaran dan penggunaan B3. “Untuk Kemendagri koordinasi dengan Pemda serta Polri berupa penindakan,” ujarnya. (RO/E-1)
SEMANGAT pemerintah untuk mendorong hilirisasi, khususnya pada komoditas batu bara, hingga saat ini masih belum ada titik terang.
PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) merealisasikan produksi batu bara sebesar 103,34% dari target tahunan.
Oli bekas, buangan padat dari pengolahan kelapa sawit, popok, kemasan oli bekas, serta berbagai jenis limbah lainnya kini menjadi bahan bakar.
Pemerintah kembali merencanakan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara pada periode 2029 hingga 2033.
MIND Id memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) sebagai tulang punggung hilirisasi mineral dan batu bara Indonesia masa depan.
Para peneliti dari Universitas Texas di Austin mengidentifikasi mineral langka atau unsur tanah jarang senilai US$8,4 miliar yang terkunci dalam endapan abu batu bara Amerika Serikat (AS).
Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono (BGA) ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah
Dirjen Migas KESDM Tutuka Ariadji bersama direksi Pertamina Patra Niaga meninjau langsung sarana dan fasilitas operasional, serta memastikan pasokan energi dalam kondisi aman.
Anggota Komisi VII DPR RI Nurzahedi mengungkapkan program BPBL adalah upaya pemerintah memastikan masyarakat mendapatkan listrik sehingga berdampak positif pada berbagai bidang.
Hingga triwulan III 2023, rasio elektrifikasi (RE), yakni perbandingan jumlah rumah tangga yang berlistrik dengan total rumah tangga se-Indonesia, mencapai 99,74%.
Pembangkit Listrik Tenaga Energi Baru Terbarukan (EBT) yang berasal dari energi surya adalah 845GW, ekivalen dengan 28% dari kapasitas pembangkit lainnya.
PLTP Panas Bumi Sorik Marapi di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, mengalami semburan liar (blow out) yang diikuti dengan keluarnya gas hidrogen sulfida
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved