Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PARTAI NasDem merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait membolehkan syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Jangan di satu sisi tidak memperbolehkan usia di bawah 40, namun di sisi lain diperbolehkan asal pernah menjabat kepala daerah.
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan ada peristiwa aneh dalam putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang gugatan batas usia capres-cawapres.
KETUA Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menggelar rapat di rumahnya Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, malam ini. Rapat ini dihadiri para elite Gerindra.
RATUSAN tokoh dari pelbagai lapisan masyarakat menyampaikan keprihatinannya atas keputusan MK meloloskan gugatan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengakui bahwa partainya telah berkomunikasi dengan Gibran Rakabuming Raka pascaputusan MK terkait batas usia capres cawapres.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengaku akan berkonsultasi dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Andi menerangkan ada hakim yang memiliki pengaruh sangat besar terhadap hakim lain
Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi yang terburuk dalam sejarah keberadaan MK yang berdiri sejak 2003.
UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim tidak boleh punya konflik kepentingan dalam memutus perkara.
Hingga kini DPR masih dalam masa reses kembali ke daerah pemilihan sehingga tidak memungkinkan DPR mengadakan rapat khusus untuk merencanakan revisi UU Pemilu imbas putusan MK.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU. Namun, saat ini anggota DPR sedang menjalankan reses.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra mengungkapkan sejumlah kejanggalan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan perkara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus membuat klausul tegas dalam PKPU bahwa hanya gubernur saja yang boleh maju sebagai capres atau cawapres.
PENAMBAHAN norma dalam batasan usia capres dan cawapres yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya dilakukan lebih etis melalui jalur konstitusional,
KPU RI wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka keran kepala daerah
BEM SI Kerakyatan mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menggunakan hukum untuk mendompleng kekuasaan dan mengubah hukum seenaknya.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk capres dan cawapres memang menuai pro kontra.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved