Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Pernyataan itu ia sampaikan setelah menghadiri acara Kopi Darat Wilayah PSI DIY di Yogyakarta, Senin (15/1)
Ia mengatakan keyakinan yang dipegangnya didasarkan pada data internal yang terhimpun hingga sekarang. Berdasarkan data terkini, PPP berhasil melewati raihan suara sebesar 4%.
BERDASARKAN hasil survei terbaru dari Pusat Poling (Puspol) Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diprediksikan akan lolos parlemen dengan total suara 4,1 persen.
Banyak sekali ide, gagasan, dan opsi ke depan untuk memperbaiki sistem demokrasi di negeri ini agar makin hari makin ideal, akomodatif, dan menghindari polarisasi
Partai Buruh menggugat pasal ambang batas pencalonan presiden ke MK
Massa besar mendukung PAN seperti Muhammdiyah, Nahdlatul Ulama (NU), generasi muda, dan pendukung Jokowi
PARTAI Amanat Nasional (PAN) diprediksi akan lolos melenggang ke Senayan dan melewati ambang batas parlemen sebesar empat persen.
LEMBAGA survei Charta Politika Indonesia menyatakan elektabilitas PPP terus meningkat, menembus ambang batas parlemen yaitu 4,1%.
Partai baru memang sulit mengalahkan dominasi partai besar. Akan tetapi semua itu tergantung pada preferensi publik yang memilih.
HASIL lembaga survei merupakan cambuk dan kritik bagi kami untuk bisa kerja lebih keras. Namun, karena PPP memiliki basis yang loyal kita masih bisa eksis seperti pada Pemilu 2014 dan 2019.
Basis suara PPP paling besar berasal dari kalangan pesanter, santri, dan juga kiai.
"Desain-desain politik yang memaksa kita terbelah. Mana ada di negara sistem presidensialisme harus dibatasi dengan presidential threshold," ujar Yudi
LEMBAGA survei Charta Politika merilis hasil survei terkait elektabilitas partai di DPR. Hasilnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak mencapai Parliamentary Threshold (PT)
Sedangkan responden yang setuju ambang batas pencalonan presiden dihapus sebesar 25,3 persen.
Pemohon menilai Pasal 222 UU Pemilu mengekang aspirasi rakyat.
Kali ini sejumlah wiraswasta dan ibu rumah tangga (IRT) mendalilkan jika Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Mahkamah menilai, perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih juga dapat mengajukan pengujian norma ambang batas pencalonan presiden.
Parpol yang mempunyai legal standing untuk mempersoalkan presidential threshold. Namun, kenyataannya sekarang yang mengajukan adalah individu/kelompok.
Tanpa ambang batas pencalonan presiden, partai baru bisa mencalonkan presiden dengan ideologi dan rekam jejak yang belum teruji
Menurut dia, UUD 1945 tidak pernah mengatur batasan persentase tertentu untuk pengajuan calon presiden dan wakil presiden.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved