Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
POLITISI Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas 4% untuk partai politik yang ingin masuk ke parlemen tidak terlalu memengaruhi posisi PSI.
Dedek meyakini posisi PSI di pemilu tahun ini sudah aman, sehingga putusan MK tak begitu banyak berdampak pada partainya itu.
“Kalau kita bicara soal apakah PSI diuntungkan atau tidak, kalau berkaca pada keadaan sekarang dan optimisme, kami yakin lolos 4%. Kalau lihat real count KPU kami sudah di atas angka 3%. Sebenernya putusan itu, tidak akan membawa perubahan bagi posisi PSI,” kata Dedek kepada Media Indonesia, Jumat (1/3).
Baca juga : Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Dinilai Beri Kepastian Hukum
Meski begitu, Dedek tetap menyambut baik putusan tersebut. Bagi dia, sekecil apapun suara yang masuk partai politik merupakan suara rakyat yang berharap suaranya bisa diwakilkan di parlemen, sehingga putusan MK terkait penghapusan ambang batas 4% itu merupakan langkah maju bagi perpolitikan Indonesia.
“Sebenarnya, semenjak pemilu 2019 lalu pun, PSI sudah mengusulkan ambang batas 4% itu berpotensi menggugurkan suara rakyat. Jadi sebaiknya dihapus saja,” ujarnya.
Dedek menambahkan apabila putusan ini mengakibatkan ada begitu banyak partai politik yang masuk parlemen, hal itu bisa disederhanakan dengan merombak sistem fraksi.
“Sebenarnya kalau mau disederhanakan itu pemfraksiannya. Jangan ambang batasnya. Kalau sekarang ini fraksi per partai kan? Kalau mau disederhanakan fraksi itu ya per koalisi atau per apalah namanya. Atau misalnya seperti diusulkan oleh ketua dewan pembina kami, itu per koalisi. Bahkan, beliau mengatakan koalisi itu dibikin permanen,” pungkasnya. (Z-3)
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Founder Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Dian Permata, mengusulkan adanya pemberlakuan parlemen threshold atau ambang batas parlemen khusus di daerah.
FOUNDER Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Dian Permata, mengusulkan adanya pemberlakuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen khusus di daerah.
Perdebatan soal perlu dan tidaknya ambang batas parlemen ini dihapus menekankan dua aspek utama, yakni inklusivitas demokrasi dan efektivitas pemerintahan.
Sikap parpol besar dan parpol kecil berbeda dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Adanya fraksi kecil di DPR RI menjadi sebuah problem karena saat mengambil sebuah keputusan diperkirakan tidak bisa bulat.
Menurut Eddy, ada 16 juta suara pemilih yang hilang karena partai yang dicoblos gagal melewati ambang batas parlemen 4%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved