Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKENANKANLAH kami Syamsul Huda SH, MH, M Nur Hidayat SH, MH, Gatra Setya El Yanda SH, Andi Ramadhani SH, Gulam Dalula May Volta SH, MH, dan Rifky Kurniawan SH. Para advokat dan atau konsultan hukum pada Kantor Hukum Y.A.R Law Firm, Attorneys at Law, yang berkedudukan di Jakarta, beralamat di Yarnati Building, 3rd Floor, Suite 305, Jalan Proklamasi No 44, Menteng, Jakarta Pusat, telp 021 21230036, e-mail: [email protected], baik bersama-sama ataupun sendirisendiri bertindak untuk dan atas nama, mendampingi dan/atau mewakili kepentingan hukum Foster Oil & Energy Pte Ltd (selanjutnya disebut dengan 'klien').
Bersama surat ini kami bermaksud menanggapi sekaligus memberikan klarifi kasi/hak jawab sehubungan dengan pemberitaan headline Media Indonesia dengan judul 'Ada Indikasi Korupsi Pengelolaan Migas Jatinegara' yang terbit baik melalui media cetak dan media online pada Selasa, 13 Oktober 2020, dengan pertimbangan sebagai berikut;
1. Bahwa artikel yang dimuat oleh Media Indonesia pada berita nasional Selasa, 13 Oktober 2020 'Ada Indikasi Korupsi Pengelolaan Migas Jatinegara' (inisial Cah/P-5) adalah pemberitaan yang tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi. Terlebih informasi perihal penyimpangan dana selama masa produksi kurang lebih sebesar US$18.792.000 adalah tidak benar dan nilai tersebut bersifat imajinatif dan asumtif belaka secara sepihak, sehingga menyesatkan (informasi belum teruji dan tidak berimbang). Tentunya pemberitaan yang demikian telah membuat nama klien kami selaku perusahaan asing yang mengutamakan kepercayaan dalam melandasi hubungan bisnis di Indonesia menjadi tercemar ataupun buruk.
2. Bahwa adapun fakta hukum yang sesungguhnya terjadi bukanlah terkait dengan persoalan kerugian negara dan audit investigatif BPKP, tetapi sehubungan persoalan hubung an keperdataan bisnis (business to business) antara klien kami/ Foster Oil & Energy PTE Ltd dengan PD Migas Kota Bekasi atas pengelolaan Lapangan Jatinegara, sebagaimana terdapat dalam Perjanjian Operasi Bersama/Joint Operating Management yang telah mengalami 3 (tiga) kali amandemen, yang mana PD Migas Kota Bekasi justru melakukan tindakan pembatalan atau pengakhiran secara sepihak atas Perjanjian Pengelolaan Bersama Lapangan Jatinegara. Tentunya hal tersebut membuat klien kami mengalami ketidakpastian hukum atas hubungan bisnis yang berlangsung. Atas hal tersebut pula klien kami telah mengajukan upaya hukum keperdataan di Pengadilan Negeri Bekasi didasarkan pada Register Perdata Nomor 418/Pdt.G/2020/PN.Bks.
3. Bahwa klien kami meminta agar Media Indonesia meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan atau meralat artikel berita baik di media online atau media cetak dengan headline 'Ada Indikasi Korupsi Pengelolaan Migas Jatinegara' yang menyesatkan dengan sumber berita sepihak dalam jangka waktu 3x24 jam sejak tertanggal surat ini. Hal tersebut kiranya perlu menjadi perhatian Bapak dan tim Media Indonesia untuk meneguhkan makna pers itu sendiri sebagai terdapat pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dan peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/ III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) Pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1, 2, 3, 10 Kode Etik Jurnalistik.
Demikian surat klarifikasi/hak jawab ini kami sampaikan, semoga menjadi perhatian serius bagi Bapak dan tim Media Indonesia. Atas kerja samanya kami haturkan terima kasih.
Industri minyak dan gas (migas) global kini berada di bawah mikroskop regulasi lingkungan yang semakin ketat, terutama terkait emisi gas rumah kaca.
Inovasi teknologi migas kembali diadaptasi PT Pertamina Gas (Pertagas) untuk menjawab persoalan dasar masyarakat desa, khususnya dalam menjaga infrastruktur pipa air.
INSTITUTE for Essential Services Reform (IESR) menyoroti capaian rata-rata lifting minyak bumi (termasuk Natural Gas Liquid/NGL) pada 2025 sebesar 605,3 ribu barrel per hari.
Industri penunjang minyak dan gas (migas) dalam negeri semakin menunjukkan peran strategisnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melelang delapan blok migas.
Komitmen PHE OSES dalam menurunkan emisi dari sektor hulu migas kembali memperoleh pengakuan nasional.
Berikut ini adalah hak jawab dari Putera Sampoerna Foundation (PSF) terkait artikel di portal Media Indonesia berjudul Dana Rokok Menyusup ke Sekolah Dinilai Ancam Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Media Indonesia memuat terkait Sidang Gugatan PT CMNP terhadap Hary Tanoe.
Kami sangat menghormati tugas-tugas jurnalistik media sebagai salah satu pilar demokrasi yang sudah menjadi konsensus bersama.
Poltracking Indonesia memberikan hak jawab terkait Editorial Media Indonesia yang disiarkan di Metro TV dengan judul “KEMBALIKAN MURUAH LEMBAGA SURVEI”.
Kami dari Fanny And Team Law Office, Advocates & Legal Consultan, Jalan Niaga Nomor 216 Padang, https://www.fannyfauzie.com, 08116608527, menyampaikan hak jawab.
Kuasa hukum PT KAC menegaskan somasi PT Payfazz terhadap kliennya tidak jelas dan tidak berdasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved