Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan modus operasi pengaturan skor atau match fixing sebuah pertandingan di Liga 2. Sebuah klub disebut ingin diuntungkan dengan menyuap wasit.
“Terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X melawan klub Y pada November 2018,” kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 September 2023.
Asep mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Polri awalnya mendapat laporan dan informasi dari SR dan pihak Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA). Lantas, Polri berkoordinasi dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Baca juga: Satgas Antimafia Bola Ungkap Kasus Match Fixing, Tetapkan Enam Orang Tersangka
"Hal ini kami tindaklanjuti melalui laporan polisi nomor LP/A/151/2023 pada 5 September 2023 dan Satgas Antimafia Polri memeriksa 15 saksi," papar jenderal bintang dua itu.
Asep menyebut saksi itu terdiri dari pihak klub, wasit yang terlibat dalam pertandingan, dan pengawas pertandingan. Termasuk pihak hotel, pegawai hotel, penyelenggara pertandingan, serta Komite Disiplin PSSI.
Baca juga: Maruarar Sirait Ditunjuk Sebagai Ketua Satgas Antimafia Bola
"Modus operasi yang dilakukan oleh pihak klub adalah meminta bantuan kepada perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu klub dengan memberikan iming-iming hadiah berupa uang," ujar dia.
Klub X disebut memberikan uang Rp100 juta kepada para wasit. Uang itu diantar oleh tersangka A ke hotel tempat para wasit menginap.
Asep menuturkan pihak wasit berperan mengatur jalannya pertandingan untuk memenangkan klub X. Salah satunya dengan tidak mengangkat bendera saat pemain klub X di posisi offside.
Sebanyak enam orang menjadi tersangka pengaturan skor atau match fixing dalam sebuah pertandingan Liga 2. Pertandingan itu terjadi pada November 2018.
“Dari penyidik sudah diperoleh bukti yang cukup maka ditetapkan enam orang tersangka,” kata Asep.
Asep mengatakan tersangka itu, yakni K selaku penghubung wasit dan A selaku kurir pengantar uang. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman pidana selama-lamanya (penjara) lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta,” ujar jenderal bintang dua itu.
Tersangka lainnya, yakni M sebagai wasit tengah. Kemudian E sebagai asisten wasit 1, R sebagai asisten wasit 2, dan A sebagai wasit cadangan. Mereka dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman pidana selama-lamanya (penjara) tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta," papar Asep. (MGN/Z-7)
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai jika kepolisian memproses laporan soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono berpotensi membuat citra Polri negatif.
Manajemen Persik curiga ada faktor nonteknis di balik kekalahan besar mereka dari Bhayangkara FC di laga Liga 1.
Satgas Antimafia bola Polri mengirimkan empat tersangka dan barang bukti kasus situs judi online SBOTOP ke Jari Batam, hari ini.
Satgas antimafia bola Polri masih memburu seorang tersangka kasus dugaan match fixing Liga 2 tahun 2018.
Ketiga tersangka ialah aktor intelektual kasus mafia bola, Vigit Waluyo (VW); asisten manajer club, Dewanto Rahatmoyo Nugroho (DRN); dan LO wasit, Kartiko Mustikaningtyas (KM)
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat untuk menjadi whistleblower engan melaporkan dugaan kasus pengaturan skor atau match fixing pertandingan
PENYIDIK Satgas Antimafia Bola Polri berhasil menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs bolehplay dan sepaktop
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved