Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
WAKIL Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan modus operasi pengaturan skor atau match fixing sebuah pertandingan di Liga 2. Sebuah klub disebut ingin diuntungkan dengan menyuap wasit.
“Terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X melawan klub Y pada November 2018,” kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 September 2023.
Asep mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Polri awalnya mendapat laporan dan informasi dari SR dan pihak Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA). Lantas, Polri berkoordinasi dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Baca juga: Satgas Antimafia Bola Ungkap Kasus Match Fixing, Tetapkan Enam Orang Tersangka
"Hal ini kami tindaklanjuti melalui laporan polisi nomor LP/A/151/2023 pada 5 September 2023 dan Satgas Antimafia Polri memeriksa 15 saksi," papar jenderal bintang dua itu.
Asep menyebut saksi itu terdiri dari pihak klub, wasit yang terlibat dalam pertandingan, dan pengawas pertandingan. Termasuk pihak hotel, pegawai hotel, penyelenggara pertandingan, serta Komite Disiplin PSSI.
Baca juga: Maruarar Sirait Ditunjuk Sebagai Ketua Satgas Antimafia Bola
"Modus operasi yang dilakukan oleh pihak klub adalah meminta bantuan kepada perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu klub dengan memberikan iming-iming hadiah berupa uang," ujar dia.
Klub X disebut memberikan uang Rp100 juta kepada para wasit. Uang itu diantar oleh tersangka A ke hotel tempat para wasit menginap.
Asep menuturkan pihak wasit berperan mengatur jalannya pertandingan untuk memenangkan klub X. Salah satunya dengan tidak mengangkat bendera saat pemain klub X di posisi offside.
Sebanyak enam orang menjadi tersangka pengaturan skor atau match fixing dalam sebuah pertandingan Liga 2. Pertandingan itu terjadi pada November 2018.
“Dari penyidik sudah diperoleh bukti yang cukup maka ditetapkan enam orang tersangka,” kata Asep.
Asep mengatakan tersangka itu, yakni K selaku penghubung wasit dan A selaku kurir pengantar uang. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman pidana selama-lamanya (penjara) lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta,” ujar jenderal bintang dua itu.
Tersangka lainnya, yakni M sebagai wasit tengah. Kemudian E sebagai asisten wasit 1, R sebagai asisten wasit 2, dan A sebagai wasit cadangan. Mereka dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman pidana selama-lamanya (penjara) tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta," papar Asep. (MGN/Z-7)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Selama enam bulan ini Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara telah berkordinasi dengan berbagai kementerian
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Reformasi KUHAP harus lepas dari warisan kolonial dan menjadikan Pancasila sebagai asas utama hukum acara pidana.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Manajemen Persik curiga ada faktor nonteknis di balik kekalahan besar mereka dari Bhayangkara FC di laga Liga 1.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat untuk menjadi whistleblower engan melaporkan dugaan kasus pengaturan skor atau match fixing pertandingan
PENYIDIK Satgas Antimafia Bola Polri berhasil menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs bolehplay dan sepaktop
SATGAS Antimafia Bola Polri menangkap Vigit Waluyo sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor atau match fixing Liga 2. Vigit diduga sebagai otak dalam match fixing tersebut.
SATGAS Antimafia Bola menyebut klub Liga 2 yang melakukan suap untuk pengaturan skor atau match fixing dalam sebuah pertandingan Liga 2 saat ini berada di Liga 1 Indonesia.
SATUAN Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengaturan pertandingan atau match fixing pertandingan Liga 2 pada tahun 2018.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved