Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SATUAN Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengaturan pertandingan atau match fixing pertandingan Liga 2 pada tahun 2018.
"Kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018," kata Wakabareskrim Polri yang juga Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, Rabu (27/9).
Asep merinci, enam tersangka itu berinisial K selaku LO atau perantara wasit dan A selaku kurir pengantar uang. Selanjutnya, M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.
Baca juga : Klub Liga 2 yang Beri Suap untuk Atur Skor Kini Berada di Liga 1
Asep menjelaskan, modus operandi yang dilakukan ialah melobi wasit yang mengawal pertandingan untuk memudahkan kemenangan bagi tim yang membayar.
"Pihak klub adalah melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu klub dengan memberikan iming-iming hadiah berupa uang," ucapnya.
Kasus itu bermula dari laporan polisi tertanggal 5 September 2023 dengan memeriksa 15 orang saksi mulai dari pihak klub, wasit yang terlibat pertandingan, pihak hotel, penyelenggara pertandingan hingga PSSI.
Baca juga : Satgas Antimafia Bola Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Pengaturan Skor
"Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup, maka ditetapkan enam orang tersangka,” jelasnya.
Kendati demikian, Asep tak merincikan lebih jauh klub yang dimaksud melakukan match fixing itu. Ia hanya memastikan bahwa klub tersebut sampai saat ini masih aktif mengikuti pertandingan di Indonesia.
Untuk wasit yang terlibat, dijelaskan Edi, pihaknya juga memastikan bahwa sampai saat ini masih aktif
Baca juga : Kasus Pengaturan Skor, Polri tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru
"Klub yang terlibat pada saat ini masih aktif pada pertandingan liga Indonesia. Akan tetapi hal tersebut masih akan kita telusuri dan dalami,” ucapnya.
"Pertandingan di tahun 2018 tapi untuk wasitnya ini masih bertugas sampai tahun 2022," imbuhnya.
Untuk tersangka A dan K dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.
Sementara untuk M, E, R dan A selaku wasit dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. (Ndf/Z-7)
Manajemen Persik curiga ada faktor nonteknis di balik kekalahan besar mereka dari Bhayangkara FC di laga Liga 1.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat untuk menjadi whistleblower engan melaporkan dugaan kasus pengaturan skor atau match fixing pertandingan
PENYIDIK Satgas Antimafia Bola Polri berhasil menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs bolehplay dan sepaktop
SATGAS Antimafia Bola Polri menangkap Vigit Waluyo sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor atau match fixing Liga 2. Vigit diduga sebagai otak dalam match fixing tersebut.
SATGAS Antimafia Bola menyebut klub Liga 2 yang melakukan suap untuk pengaturan skor atau match fixing dalam sebuah pertandingan Liga 2 saat ini berada di Liga 1 Indonesia.
Piala Presiden 2025 menjadi tolok ukur yang penting dalam hal sepak bola di Tanah Air
PSSI resmi memproses naturalisasi Mauro Zijlstra, penyerang muda berdarah Indonesia yang saat ini bermain untuk FC Volendam. Pemain kelahiran Belanda itu keturunan dari Bandung.
KETUA Umum PSSI Erick Thohir menyatakan striker FC Volendam Mauro Zijlstra akan menjadi pemain naturalisasi terkini tim nasional.
Mauro Zijlstra mencetak 17 gol dan empat assists dari 21 penampilan untuk tim muda Volendam musim lalu.
Turnamen Piala Presiden 2025 dijadwalkan berlangsung pada 6–13 Juli.
Penyelenggaraan Piala Presiden 2025 akan memiliki nuansa yang berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved