Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SATUAN Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri masih memburu seorang tersangka kasus dugaan match fixing atau pengaturan hasil pertandingan Liga 2 periode tahun 2018.
"Adapun nanti untuk DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam proses penyelidikan," kata Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili kepada wartawan Kamis (18/1).
Alfis mengatakan pihaknya juga akan mengembangkan kasus pengaturan skor liga 2 ini. Polri berkomitmen mengusut tuntas kasus mafia bola. "Dan akan kita lakukan pengembangan untuk selanjutnya jika memang nanti kita temukan tentunya akan kita lakukan penyidikan," ujar Alfis.
Baca juga: 3 Tersangka Mafia Bola Ditahan, Termasuk Vigit Waluyo
Satgas Antimafia Bola Polri melimpahkan tujuh tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Yogyakarta hari ini Kamis, 18 Januari 2024. Tiga tersangka dibawa dari Rutan Bareskrim Polri pada Rabu malam, 17 Januari 2024.
Ketiganya adalah aktor intelektual kasus mafia bola atau pelobi pengaturan skor, Vigit Waluyo (VW); asisten manajer club, Dewanto Rahatmoyo Nugroho (DRN); dan LO wasit, Kartiko Mustikaningtyas (KM).
Baca juga: Minta Warga Jadi Whistleblower, Kapolri: Bantu Berantas Mafia Bola
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 1980 tentang Suap. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Lalu, empat tersangka lainnya yang tidak ditahan langsung dibawa ke Kejari Sleman hari ini. Keempatnya adalah dari pihak wasit yakni Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Proses peradilan ke-7 tersangka dilakukan di Sleman. Sebab, kejadian perkara dan saksi-saksi berada di wilayah hukum daerah istimewa Yogyakarta. (Z-3)
Maruar Sirait mengatakan Satgas Antimafia Bola ini harus mempunyai komitmen dan bekerja berdasarkan data dan fakta yang melalui proses audit.
"Satgas ini diperlukan untuk membuat sepak bola Indonesia menjadi profesional agar pertandingan dan hasil-hasil pertandingan betul-betul murni hasil dari adu skill dari pemain sepak bola."
SATUAN Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengaturan pertandingan atau match fixing pertandingan Liga 2 pada tahun 2018.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan modus operasi pengaturan skor atau match fixing sebuah pertandingan di Liga 2.
Pengaturan pertandingan itu terjadi pada 2018, oleh klub yang saat itu menghuni kasta Liga 2.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menegaskan komitmen mengusut kasus pengaturan skor di sepak bola. Upaya itu penting agar kualitas olahraga tersebut semakin melesat.
Pemilik Bali United siap diperiksa terkait kasus pengaturan skor.
Penggeledahan dilakukan di Apartemen Taman Rasuna, menara 9, lantai 18 di Jakarta Selatan pada Kamis (14/2) malam.
"Kamis kemarin penetapan tersangka Pak Joko Driyono, setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara."
Satgas Antimafia Bola belum menahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti dari kasus pengaturan skor, kemarin.
Dengan ditetapkannya Joko Driyono sebagai tersangka, Umuh pun mendesak PSSI segera menggelar Kongres Luar biasa (KLB) guna menentukan Ketum baru.
SETELAH Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola Polri, desakan agar secepatnya digelar kongres luar biasa (KLB) kian mengemuka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved