Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sidang Kasus Transfer Neymar Digelar di Barcelona

Basuki Eka Purnama
17/10/2022 11:00
Sidang Kasus Transfer Neymar Digelar di Barcelona
Penyerang Paris Saint-Germain Neymar(AFP/Bertrand GUAY)

SAAT Piala Dunia 2022 tinggal sebulan lagi, bintang timnas Brasil Neymar, Senin (17/10), menjalani sidang di Spanyol terkait kejanggalan kepindahannya ke Barceloba, hampir satu dekade lalu.

Sidang yang dijadwalkan digelar pukul 10.00 waktu setempat atau pukul 15.00 WIB di Pengadilan Barcelona merupakan kulminasi dari penyelidikan terkait kepindahan Neymar ke Barcelona dari Santos pada 2013.

Neymar merupakan salah satu tergugat dalam sidang dakwaan korupsi itu selain kedua orangtuanya dan perusahaan N&N yang mengelola manajeman pesepak bola itu.

Baca juga: Neymar Pastikan PSG Menang Tipis Atas Marseille

Penyelidik mulai memeriksa transfer Neymar itu setelah ada gugatan pada 2015 oleh DIS, perusahaan Brasil yang menguasai 40% hak olahraga sang pemain ketika dia masih berseragam Santos.

Barcelona mengatakan mereka membayarkan dana sebesar 57,1 juta euro namun jaksa menyebut biaya mendatangkan Neymar adalah sedikitnya 83 juta euro.

Klub Catalan itu mengatakan membayar 40 jute euro ke N&N dan 17,1 juta euro ke Santos, dengan sebanyak 6,8 juta euro diserahkan ke DIS.

Namun, DIS menuding Neymar, Barcelona dan Santos berkolusi untuk menyembunyikan nilai transfer sebenarnya.

Tergugat lainnya dalam kasus itu adalah dua mantan presiden Barcelona, Sandro Rosell dan Josep Maria Bartomeu, serta mantan bos Santos Odilio Rodrigues Filho.

Neymar dijadwalkan untuk bersaksi pada 21 Oktober atau 28 Oktober namun tidak diketahui apakah sang pemain akan hadir secara langsung. Sidang iti dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober.

Jika dinyatakan bersalah, Neymar terancam hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 10 juta euro. (AFP/OL-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya