Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

Dewas KPK Tindaklanjuti Aduan Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Andhika Prasetyo
01/4/2026 07:30
Dewas KPK Tindaklanjuti Aduan Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(Antara)

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, beberapa waktu lalu. Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengatakan proses penanganan laporan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan operasional yang berlaku. Ia juga mengapresiasi partisipasi publik dalam mengawasi proses penegakan hukum di KPK.

“Kami sangat menghargai peran masyarakat dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Gusrizal menjelaskan bahwa laporan masyarakat mulai diterima sejak 25 Maret 2026. Aduan tersebut mempertanyakan dasar hukum serta pertimbangan etik atas keputusan pengalihan status penahanan Yaqut dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah. Ia menambahkan, setiap laporan yang masuk telah diterima dan didisposisi sejak 30 Maret 2026 untuk segera ditindaklanjuti.

Dewas KPK, lanjutnya, berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, termasuk memantau setiap tahapan penanganan perkara kuota haji, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, masyarakat diharapkan tetap aktif memberikan pengawasan dan masukan yang konstruktif terhadap lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Gusrizal, independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga apabila mekanisme check and balance antara internal lembaga dan publik berjalan dengan baik demi menegakkan keadilan.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai mengusut dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicegah ke luar negeri.

Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian negara dalam kasus tersebut, yang kemudian diumumkan pada 4 Maret 2026 mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, Yaqut ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Gus Alex pada 17 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Pada hari yang sama, pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah, yang kemudian dikabulkan oleh KPK pada 19 Maret 2026. Namun, pada 23 Maret 2026, KPK menyatakan tengah memproses pengembalian status penahanan tersebut, dan sehari kemudian, 24 Maret 2026, Yaqut kembali ditahan di rutan KPK.

Terakhir, pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour, serta Asrul Aziz Taba yang menjabat sebagai Ketua Umum Kesthuri. (Ant/E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya