Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

PBH AAI Desak Kapolri Usut Tuntas Teror Air Keras terhadap Aktivis Kontras

Kisar Rajagukguk
15/3/2026 18:41
PBH AAI Desak Kapolri Usut Tuntas Teror Air Keras terhadap Aktivis Kontras
Aktivis KontraS Andrie Yunus (tengah) .(MI/Usman Iskandar)

PUSAT Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia (PBH AAI) Jakarta Timur mengecam keras aksi penyiraman air keras yang menimpa aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus advokat KontraS, Andrie Yunus. Insiden ini dinilai sebagai ancaman nyata terhadap demokrasi di Indonesia.

PBH AAI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AAI Jakarta Timur, Mapajanci Ridwan Saleh, menegaskan bahwa serangan tersebut merupakan tindakan biadab dan bentuk pelanggaran HAM yang serius. "Tindakan tersebut tindakan ini biadap dan ancaman bagi demokrasi," tegas Mapajanci di Jakarta, Minggu (15/3).

Menurut Mapajanci, serangan tersebut diduga kuat telah direncanakan dengan matang. Hal ini terlihat dari kemampuan pelaku melarikan diri dengan cepat dan menghilangkan jejak, sehingga hingga saat ini identitasnya belum terungkap.

"Tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai upaya pembungkaman terhadap aktivis, advokat dan pembela HAM yang kritis dan berbeda pandangan terhadap penguasa dan pemodal," ujarnya.

Kewajiban Negara
Senada dengan itu, Sekretaris DPC AAI Jakarta Timur, Foor Good Manik, mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan rasa aman kepada setiap warga negara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28G Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945.

"Ini tugas negara. Maka seluruh instrumen negara harus bekerja untuk membongkar dan mengungkap siapa pelaku dan otak pelaku penyiraman air keras tersebut," kata Foor Good Manik.

Desak Scientific Crime Investigation
Sementara itu, Direktur PBH AAI Jakarta Timur, Marulitua Rajagukguk, meminta Kapolri mengerahkan seluruh sumber daya yang ada. Ia menekankan pentingnya penggunaan metode investigasi modern dalam menangani kasus ini.

"Kapolri harus mengerahkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara ilmiah dengan metode scientific crime investigation, sehingga kehadiran Polri benar-benar dirasakan masyarakat," tutur Marulitua.

Ia memperingatkan bahwa kegagalan Polri dalam mengungkap kasus ini akan berdampak buruk pada kredibilitas institusi di mata publik.

"Apabila penyiraman air keras tidak mampu dituntaskan oleh Kapolri maka akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan Para Pembela HAM, Advokat dan Aktivis yang memperjuangkan rakyat yang miskin dan termarginalkan akan dibayang-bayangi ketakutan dan rasa tidak aman," tandasnya.

Rekomendasi PBH AAI
Sebagai langkah konkret, PBH AAI Jakarta Timur menyampaikan beberapa tuntutan utama:

  •     Kepada Presiden: Memerintahkan Kapolri segera menangkap pelaku dan dalang intelektual di balik serangan.
  •     Kepada Kapolri: Membentuk Tim Khusus untuk melakukan penyidikan ilmiah dan mengumumkan hasilnya secara transparan kepada publik.
  •     Kepada LPSK: Memberikan pemulihan medis, fisik, dan mental secara maksimal kepada Andrie Yunus sebagai korban kejahatan.
  •     Kepada Komnas HAM: Membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) guna membongkar skenario besar di balik teror ini.

"Meminta Komnas HAM untuk membentuk Tim Pencari Fakta penyiraman air keras untuk membongkar skenario dan otak pelaku penyiraman air keras tersebut sesuai dengan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," tutup Marulitua. (KG/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya