Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PUSAT Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia (PBH AAI) Jakarta Timur mengecam keras aksi penyiraman air keras yang menimpa aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus advokat KontraS, Andrie Yunus. Insiden ini dinilai sebagai ancaman nyata terhadap demokrasi di Indonesia.
PBH AAI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AAI Jakarta Timur, Mapajanci Ridwan Saleh, menegaskan bahwa serangan tersebut merupakan tindakan biadab dan bentuk pelanggaran HAM yang serius. "Tindakan tersebut tindakan ini biadap dan ancaman bagi demokrasi," tegas Mapajanci di Jakarta, Minggu (15/3).
Menurut Mapajanci, serangan tersebut diduga kuat telah direncanakan dengan matang. Hal ini terlihat dari kemampuan pelaku melarikan diri dengan cepat dan menghilangkan jejak, sehingga hingga saat ini identitasnya belum terungkap.
"Tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai upaya pembungkaman terhadap aktivis, advokat dan pembela HAM yang kritis dan berbeda pandangan terhadap penguasa dan pemodal," ujarnya.
Kewajiban Negara
Senada dengan itu, Sekretaris DPC AAI Jakarta Timur, Foor Good Manik, mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan rasa aman kepada setiap warga negara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28G Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945.
"Ini tugas negara. Maka seluruh instrumen negara harus bekerja untuk membongkar dan mengungkap siapa pelaku dan otak pelaku penyiraman air keras tersebut," kata Foor Good Manik.
Desak Scientific Crime Investigation
Sementara itu, Direktur PBH AAI Jakarta Timur, Marulitua Rajagukguk, meminta Kapolri mengerahkan seluruh sumber daya yang ada. Ia menekankan pentingnya penggunaan metode investigasi modern dalam menangani kasus ini.
"Kapolri harus mengerahkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara ilmiah dengan metode scientific crime investigation, sehingga kehadiran Polri benar-benar dirasakan masyarakat," tutur Marulitua.
Ia memperingatkan bahwa kegagalan Polri dalam mengungkap kasus ini akan berdampak buruk pada kredibilitas institusi di mata publik.
"Apabila penyiraman air keras tidak mampu dituntaskan oleh Kapolri maka akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan Para Pembela HAM, Advokat dan Aktivis yang memperjuangkan rakyat yang miskin dan termarginalkan akan dibayang-bayangi ketakutan dan rasa tidak aman," tandasnya.
Rekomendasi PBH AAI
Sebagai langkah konkret, PBH AAI Jakarta Timur menyampaikan beberapa tuntutan utama:
"Meminta Komnas HAM untuk membentuk Tim Pencari Fakta penyiraman air keras untuk membongkar skenario dan otak pelaku penyiraman air keras tersebut sesuai dengan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," tutup Marulitua. (KG/P-2)
TAUD memprotes pelimpahan penanganan kasus penyerangan air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dari Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Untuk menjamin objektivitas, Usman mendesak Presiden melibatkan masyarakat sipil dan tokoh berintegritas dalam TPF.
Amnesty International Indonesia mendesak Presiden dan DPR segera membentuk tim pencari fakta (TPF) guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Jabatan Kabais TNI diserahkan usai kasus penyiraman air keras yang melibatkan anggota Bais. Empat prajurit jadi terduga, proses investigasi masih berlangsung.
PSHK meminta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS diproses di peradilan umum, bukan militer.
Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa harus berkompromi dengan sensitivitas institusional maupun latar belakang korban.
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Tri Wibowo, 54, di Perumahan Bumi Sani, Kecamatan Tambun Selatan.
POLRES Metro Bekasi membongkar kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang pria berinisial TW (54) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
PRAKTISI hukum, Fransiscus Xaverius Tangkudung mengatakan, publik harus menghormati proses hukum militer terhadap terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Pemerintah kawal pemulihan aktivis Andrie Yunus korban air keras. Perawatan intensif, operasi mata, dan biaya ditanggung penuh hingga rehabilitasi.
Komnas HAM lakukan asesmen khusus terhadap 12 saksi dan aktivis pengawal kasus Andrie Yunus (KontraS) yang mendapat ancaman digital. Simak detail perlindungan dan polanya di sini.
YLBHI mengkritik pelimpahan kasus penyiraman Andrie Yunus ke Puspom TNI, menilai aktor intelektual dan jaringan pelaku belum terungkap secara menyeluruh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved