Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MARAKNYA kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai disebabkan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki, terutama dalam proses pengisian jabatan dan pengambilan keputusan strategis di tingkat daerah. Celah intervensi inilah yang membuka ruang terjadinya praktik jual beli jabatan dan berbagai modus korupsi lainnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara, mengatakan kerentanan korupsi pada kepala daerah tercatat sangat tinggi. Berdasarkan pemantauan ICW, sepanjang 2010 hingga 2024 terdapat sekitar 356 kasus korupsi dengan kepala daerah sebagai tersangka.
“Catatan ICW menunjukkan memang ada kerentanan yang sangat besar pada kepala daerah dalam melakukan tindak pidana korupsi. Modusnya beragam, dan jual beli jabatan menjadi salah satu yang paling menonjol, selain korupsi pengadaan barang dan jasa,” ujar Seira dalam keterangannya pada Rabu (21/1).
Menurut Seira, praktik tersebut erat kaitannya dengan kewenangan kepala daerah yang masih memberi ruang untuk mempengaruhi proses seleksi jabatan, meskipun secara formal telah diterapkan mekanisme yang dinilai lebih transparan, seperti lelang jabatan.
“Walaupun sudah ada proses lelang jabatan dengan panitia seleksi, kerentanan tetap ada. Peran kepala daerah masih sangat krusial karena dari tiga calon terbaik hasil seleksi, satu di antaranya tetap ditentukan oleh kepala daerah,” jelasnya.
Ia menilai kondisi tersebut pada akhirnya membuka peluang intervensi bukan hanya pada proses seleksi, melainkan pada hasil akhir.
“Pada titik inilah kepala daerah masih memiliki ruang untuk mempengaruhi hasil akhir penentuan jabatan,” katanya.
Seira juga menyinggung kasus yang menjerat Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo berkaitan dengan proses pemilihan perangkat desa. Meski kepala daerah tidak terlibat langsung, keterkaitan struktural tetap memungkinkan terjadinya praktik kongkalikong.
“Di tingkat lokal, kepala daerah adalah pimpinan tertinggi. Walaupun secara formal keterlibatan lewat camat, tetap ada garis koordinasi. Proses persengkongkolan bisa terjadi dengan mengamankan camat sebagai perpanjangan tangan kepala daerah,” ungkapnya.
Sebelumnya, dua kepala daerah kembali terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/1). Keduanya adalah Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, dan Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Maidi.
Penangkapan tersebut menambah panjang daftar kepala daerah yang tersandung kasus korupsi dan menegaskan bahwa praktik rasuah di pemerintahan daerah masih menjadi persoalan serius.
Berdasarkan catatan KPK, sejak berdiri pada 2004 hingga 2025, sedikitnya 206 kepala daerah telah terjerat OTT. Dari jumlah tersebut, 31 orang merupakan gubernur atau wakil gubernur, sedangkan 175 lainnya adalah bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Ratusan kasus tersebut menunjukkan pola modus yang relatif sama, mulai dari korupsi perizinan, proyek infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, pungutan liar, hingga praktik mahar politik dan penyalahgunaan dana kampanye seiring mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah.
Selain itu, sejumlah perkara juga berkaitan dengan pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta perizinan di sektor sumber daya alam, seperti pertambangan dan kehutanan, yang dinilai rawan karena melibatkan kewenangan besar dan perputaran uang dalam jumlah signifikan. (Dev/I-1)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Pemulihan aset negara bukan sekadar menyita lalu melelang. Terdapat proses panjang dan penuh kendala hukum yang harus dilalui aparat.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
KPK akan menelaah laporan ICW dan Kontras soal dugaan pemerasan oleh 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar selama 2020-2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved