Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
MARAKNYA kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai disebabkan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki, terutama dalam proses pengisian jabatan dan pengambilan keputusan strategis di tingkat daerah. Celah intervensi inilah yang membuka ruang terjadinya praktik jual beli jabatan dan berbagai modus korupsi lainnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara, mengatakan kerentanan korupsi pada kepala daerah tercatat sangat tinggi. Berdasarkan pemantauan ICW, sepanjang 2010 hingga 2024 terdapat sekitar 356 kasus korupsi dengan kepala daerah sebagai tersangka.
“Catatan ICW menunjukkan memang ada kerentanan yang sangat besar pada kepala daerah dalam melakukan tindak pidana korupsi. Modusnya beragam, dan jual beli jabatan menjadi salah satu yang paling menonjol, selain korupsi pengadaan barang dan jasa,” ujar Seira dalam keterangannya pada Rabu (21/1).
Menurut Seira, praktik tersebut erat kaitannya dengan kewenangan kepala daerah yang masih memberi ruang untuk mempengaruhi proses seleksi jabatan, meskipun secara formal telah diterapkan mekanisme yang dinilai lebih transparan, seperti lelang jabatan.
“Walaupun sudah ada proses lelang jabatan dengan panitia seleksi, kerentanan tetap ada. Peran kepala daerah masih sangat krusial karena dari tiga calon terbaik hasil seleksi, satu di antaranya tetap ditentukan oleh kepala daerah,” jelasnya.
Ia menilai kondisi tersebut pada akhirnya membuka peluang intervensi bukan hanya pada proses seleksi, melainkan pada hasil akhir.
“Pada titik inilah kepala daerah masih memiliki ruang untuk mempengaruhi hasil akhir penentuan jabatan,” katanya.
Seira juga menyinggung kasus yang menjerat Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo berkaitan dengan proses pemilihan perangkat desa. Meski kepala daerah tidak terlibat langsung, keterkaitan struktural tetap memungkinkan terjadinya praktik kongkalikong.
“Di tingkat lokal, kepala daerah adalah pimpinan tertinggi. Walaupun secara formal keterlibatan lewat camat, tetap ada garis koordinasi. Proses persengkongkolan bisa terjadi dengan mengamankan camat sebagai perpanjangan tangan kepala daerah,” ungkapnya.
Sebelumnya, dua kepala daerah kembali terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/1). Keduanya adalah Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, dan Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Maidi.
Penangkapan tersebut menambah panjang daftar kepala daerah yang tersandung kasus korupsi dan menegaskan bahwa praktik rasuah di pemerintahan daerah masih menjadi persoalan serius.
Berdasarkan catatan KPK, sejak berdiri pada 2004 hingga 2025, sedikitnya 206 kepala daerah telah terjerat OTT. Dari jumlah tersebut, 31 orang merupakan gubernur atau wakil gubernur, sedangkan 175 lainnya adalah bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Ratusan kasus tersebut menunjukkan pola modus yang relatif sama, mulai dari korupsi perizinan, proyek infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, pungutan liar, hingga praktik mahar politik dan penyalahgunaan dana kampanye seiring mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah.
Selain itu, sejumlah perkara juga berkaitan dengan pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta perizinan di sektor sumber daya alam, seperti pertambangan dan kehutanan, yang dinilai rawan karena melibatkan kewenangan besar dan perputaran uang dalam jumlah signifikan. (Dev/I-1)
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick up (pikap) dari India.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved