Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Tanggapi OTT Bupati Pati, Kemendagri Ingatkan Seluruh Kepala Daerah Jauhi Praktik Jual-Beli Jabatan

Devi Harahap
21/1/2026 14:32
Tanggapi OTT Bupati Pati, Kemendagri Ingatkan Seluruh Kepala Daerah Jauhi Praktik Jual-Beli Jabatan
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Sudewo berjalan meninggalkan Gedung KPK Merah Putih usai pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/1/2026).(Antara)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti kasus penetapan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam jual beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah berkali-kali mengingatkan kepala daerah agar tidak terlibat jual beli jabatan.

“Sudah berulang kali Kemendagri, KemenpanRB, dan BKN mengingatkan seluruh kepala daerah untuk menjauhi praktik jual beli jabatan,” kata Bima Arya kepada wartawan, Rabu (21/1).

Akan tetapi, Bima mengakui peringatan tersebut kerap tidak efektif karena keputusan akhir tetap berada di tangan kepala daerah. Kondisi ini membuat integritas personal menjadi faktor penentu dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan.

“Karena ujungnya ada pada diskresi kepala daerah, maka semua akan bergantung kepada komitmen dan integritas kepala daerah. Oleh karena itu, penting untuk terus menguatkan sistem pengawasan, terutama dari publik,” ujarnya.

Selain itu, Ia menegaskan bahwa mekanisme rotasi dan promosi aparatur sipil negara (ASN) sejatinya telah diatur secara ketat dalam regulasi yang berlaku. Aturan tersebut antara lain tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Regulasinya sebenarnya sudah sangat jelas. Mekanisme rotasi atau promosi secara normatif juga diatur dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang pola karier PNS, termasuk manajemen talenta. Selain itu, ada Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 mengenai tata cara pelaksanaan mutasi,” ungkapnya.

Meski demikian, kasus yang menjerat Sudewo menunjukkan bahwa regulasi belum sepenuhnya mampu menutup celah penyalahgunaan kewenangan di tingkat daerah.

Sebelumnya, dalam perkara ini KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus jual beli jabatan dan menyita uang tunai senilai Rp2,6 miliar. Penyitaan tersebut dilakukan dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Senin (20/1).

“Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,” ujar 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

KPK menetapkan total empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, tiga kepala desa turut ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terseret praktik jual beli jabatan dan kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta pengendalian kewenangan di tingkat pemerintahan daerah. (Dev/I-1) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya