Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

KPK Temukan Rp2,6 Miliar Hasil Pemerasan Bupati Pati Sudewo

Candra Yuri Nuralam
20/1/2026 20:10
KPK Temukan Rp2,6 Miliar Hasil Pemerasan Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo tiba di KPK usai terjaring OTT.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Dalam OTT KPK Senin, (19/1), ditemukan Rp2,6 miliar untuk Bupati Pati Sudewo melalui bantuan orang dekatnya.

"Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari 2026.

Asep menjelaskan, uang itu dikumpulkan untuk Bupati Pati Sadewo melalui Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN). Tiga orang itu merupakan tim sukses Sudewo yang diminta mengumpulkan uang kepada calon perangkat desa yang mau mendapatkan jabatan.

Dalam kasus ini, Sudewo mematok Rp125 juta sampai Rp150 juta untuk jabatan tertentu. Angka itu ditambahkan Sumarjiono dan Abdul untuk keuntungan sendiri.

"YON dan JION kemudian menerapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta, untuk setiap caperdes yang mendaftar," ucap Asep.

Uang itu bersifat wajib dibayarkan. Jika tidak, Sudewo cs mengancam menyetop pembukaan jabatan perangkat desa.

"Apabila caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya," ujar Asep.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).

Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya