Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Desa Jadi Lahan Baru Korupsi

mediaindonesia.com
20/1/2026 19:47
Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Desa Jadi Lahan Baru Korupsi
Bupati Pati Sudewo (tengah) dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo, beserta tujuh orang lainnya. OTT ini terkait dugaan kasus korupsi yang diduga melibatkan praktik suap dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati.

Mengapa Desa Menjadi Lahan Basah Baru Praktik Korupsi?

Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wajah pedesaan di Indonesia mengalami transformasi besar. Desa tidak lagi hanya menjadi objek pembangunan, melainkan subjek yang mengelola anggarannya sendiri. Namun, di balik semangat otonomi tersebut, muncul fenomena mengkhawatirkan: desa kini bertransformasi menjadi "lahan basah" baru bagi praktik tindak pidana korupsi.

Pergeseran ini terlihat dari meningkatnya jumlah kasus yang ditangani penegak hukum di tingkat pemerintahan terkecil. Mengapa hal ini bisa terjadi? Berikut adalah faktor-faktor sistemik yang menyebabkan desa menjadi titik rawan korupsi.

1. Lonjakan Drastis Alokasi Dana Desa

Faktor utama yang menjadikan desa sebagai magnet bagi pemburu rente adalah jumlah uang yang beredar. Pemerintah pusat menggelontorkan dana desa dengan nilai miliaran rupiah untuk setiap desa setiap tahunnya. Tanpa kesiapan manajemen keuangan yang mumpuni, aliran dana yang besar ini ibarat madu bagi oknum yang ingin memperkaya diri sendiri maupun kelompoknya.

2. Kewenangan Besar yang Tidak Dibarengi Kapasitas SDM

UU Desa memberikan kewenangan luas kepada Kepala Desa dan perangkatnya untuk mengatur rumah tangga desa. Sayangnya, kewenangan ini seringkali tidak dibarengi dengan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dalam hal administrasi keuangan negara. Banyak perangkat desa yang terjebak dalam kasus hukum bukan karena niat jahat sejak awal, melainkan karena ketidaktahuan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban yang sesuai standar akuntansi pemerintahan.

3. Lemahnya Fungsi Pengawasan Internal dan Masyarakat

Secara formal, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi pengawasan. Namun, dalam realitasnya, BPD seringkali menjadi "stempel" bagi kebijakan Kepala Desa karena adanya hubungan kekerabatan atau intimidasi politik. Di sisi lain, partisipasi masyarakat dalam mengawasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masih rendah akibat kurangnya transparansi informasi dan akses terhadap data anggaran.

4. Biaya Politik Pemilihan Kepala Desa yang Tinggi

Fenomena "lahan basah" tidak bisa dilepaskan dari biaya politik. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di banyak daerah seringkali menuntut biaya kampanye yang sangat tinggi, bahkan melebihi total gaji resmi yang akan diterima selama menjabat. Hal ini menciptakan dorongan bagi pejabat terpilih untuk mencari "pengembalian modal" melalui manipulasi proyek fisik desa atau praktik jual beli jabatan perangkat desa.

5. Modus Operandi Korupsi di Desa yang Beragam

Berdasarkan data dari berbagai lembaga anti-korupsi, terdapat beberapa modus operandi yang paling sering ditemukan di tingkat desa:

  • Proyek Fiktif: Melaporkan pembangunan infrastruktur yang sebenarnya tidak pernah dikerjakan.
  • Mark-up Harga: Menggelembungkan harga material atau upah pekerja dalam laporan keuangan.
  • Pemotongan Dana Bantuan: Memotong jatah bantuan sosial atau insentif bagi warga kurang mampu.
  • Penyalahgunaan Aset Desa: Mengalihkan fungsi lahan atau bangunan milik desa untuk kepentingan pribadi tanpa prosedur yang benar.

Bagaimana Cara Memutus Rantai Korupsi di Desa?

Menjadikan desa bebas korupsi memerlukan pendekatan multisektoral. Digitalisasi melalui sistem e-budgeting desa harus mulai diwajibkan untuk menutup celah manipulasi manual. Selain itu, penguatan kapasitas Inspektorat Daerah sebagai pengawas eksternal harus ditingkatkan agar tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif.

Yang terpenting adalah edukasi masyarakat. Warga desa harus menyadari bahwa Dana Desa adalah uang rakyat yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama, bukan milik pribadi pejabat desa. Transparansi melalui papan pengumuman proyek dan laporan keuangan yang dapat diakses publik adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

Kesimpulan

Desa menjadi lahan basah korupsi bukan karena sistem otonominya yang salah, melainkan karena lemahnya pengawasan dan integritas dalam implementasinya. Mengembalikan marwah desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional memerlukan komitmen kuat dari pemerintah pusat hingga warga desa untuk menjaga setiap rupiah anggaran agar tepat sasaran.


Checklist: Cara Warga Mengawasi Dana Desa

  • [ ] Periksa apakah ada papan informasi APBDes di kantor desa yang mudah dibaca publik.
  • [ ] Pantau setiap proyek fisik; apakah papan nama proyek mencantumkan nilai anggaran dan sumber dana?
  • [ ] Hadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk memberikan masukan.
  • [ ] Laporkan jika ada ketidaksesuaian antara volume pekerjaan fisik dengan nilai yang dianggarkan.
  • [ ] Jangan ragu bertanya kepada pendamping desa mengenai realisasi program tahun berjalan.

People Also Ask (Ringkasan)

Mengapa transparansi desa sangat penting? Transparansi adalah kunci utama mencegah korupsi karena memungkinkan adanya pengawasan sosial yang efektif dari masyarakat secara langsung.

Apa peran pendamping desa dalam mencegah korupsi? Pendamping desa bertugas memberikan bimbingan teknis dan memastikan setiap tahapan pengelolaan dana desa sesuai dengan regulasi yang berlaku.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya