Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMUNCULAN partai-partai politik baru pasca-Pemilu kembali menjadi fenomena berulang dalam dinamika politik Indonesia. Meski pendirian partai merupakan hak konstitusional warga negara, publik kini menakar sejauh mana kehadiran mereka membawa relevansi nyata bagi perubahan bangsa atau sekadar menjadi instrumen pemburu kekuasaan.
Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, menilai deklarasi partai baru merupakan praktik sah dalam sistem demokrasi. Namun, tantangan mendasar terletak pada orisinalitas visi yang ditawarkan kepada konstituen.
"Problemnya pendirian partai baru tersebut apakah membawa visi dan gagasan baru sehingga menjadi pilihan alternatif bagi pemilih, atau kah hanya sebagai jalan pintas untuk mendapat jabatan dalam pemerintahan atau mendapatkan kue kekuasaan," ujar Lili saat dihubungi, Selasa (20/1).
Celah Pragmatisme
Realitas politik saat ini memperlihatkan kecenderungan unik di mana sejumlah partai yang gagal menembus parlemen tetap mendapatkan posisi strategis dalam pemerintahan. Kondisi ini, menurut Lili, berisiko menguatkan persepsi bahwa pembentukan partai lebih didorong oleh pragmatisme politik.
Selain hambatan persepsi, partai baru harus berhadapan dengan tembok regulasi yang tinggi. UU Partai Politik dan UU Pemilu telah menetapkan syarat ketat bagi partai untuk menjadi peserta pemilu maupun menembus ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Dalam hal ini, profesionalisme penyelenggara pemilu menjadi kunci.
"Kita berharap KPU nanti dalam verifikasi administrasi dan faktual harus hati-hati dan cermat jangan sampai terulang peristiwa pada pemilu sebelumnya, sehingga tidak muncul kontroversial," terang Lili.
Strategi Menumpang Popularitas Tokoh
Di luar kendala administratif, tantangan terbesar bagi partai pendatang baru adalah segmentasi pemilih yang sudah terkunci pada partai-partai lama. Lili menegaskan, tanpa basis massa yang solid atau figur sentral yang kuat, peluang lolos ke parlemen akan sangat tipis.
"Jika salah satu dari faktor itu tidak dimiliki, saya kira berat bagi partai untuk dapat lolos ke parlemen," tegasnya.
Strategi "menumpang" popularitas tokoh besar pun mulai terlihat. Lili mencontohkan langkah Partai Gema Bangsa yang memberikan dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai upaya meraih insentif elektoral (coattail effect).
"Oleh karena itu bisa dipahami jika kemudian Partai Gema Bangsa langsung memberikan dukungan pada Prabowo. Karena tidak memiliki basis massa yang kuat, diharapkan dapat insentif elektoral dari menumpang popularitas Prabowo sebagai presiden," jelasnya.
Fenomena serupa terlihat pada Partai Gerakan Rakyat yang mencoba mengidentikkan diri dengan Anies Baswedan. Namun, Lili memberikan catatan kritis terkait loyalitas simpatisan yang cenderung terfragmentasi.
"Problemnya apakah Anies benar berlabuh ke partai ini dan all out untuk membesarkan partai. Kedua, para simpatisan dan pendukungnya mengikuti langkah politik Anies mengingat latar belakang para pendukungnya juga beragam dan terfragmentasi," pungkasnya. (Mir/P-2)
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus berupaya mempercepat hilirisasi riset melalui program BRIN Goes to Industry.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
BRIN menjelaskan lubang besar di Aceh Tengah bukan fenomena sinkhole, melainkan longsoran geologi akibat batuan tufa rapuh, hujan lebat, dan faktor gempa bumi.
WILAYAH pesisir Indonesia menghadapi tekanan yang semakin kompleks, mulai dari abrasi, banjir rob, kenaikan muka air laut, hingga keterbatasan ruang.
PENCEMARAN pestisida di Sungai Cisadane dapat ditangani melalui restorasi ekosistem sungai lewat rehabilitasi zona riparian menurut peneliti BRIN
pencemaran Sungai Cisadane oleh pestisida dapat menimbulkan efek kesehatan. Meskipun air permukaan sungai itu bisa tampak jernih kembali, ada ancaman toksititas
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
Aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) semestinya sudah tidak berlaku. Sebaliknya, skema atau mekanisme penerapan ambang batas fraksi di Senayan.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 7% terlalu tinggi dan berpotensi memberatkan partai politik.
Alih-alih memperkuat efektivitas kerja parlemen, skema tersebut justru bisa memicu konflik internal.
Penerapan ambang batas fraksi merupakan opsi yang lebih adil dan ideal karena tidak menghilangkan kursi partai politik serta tidak membuang suara rakyat.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan pihaknya terbuka untuk menampung berbagai usulan terkait pembentukan skema ambang batas fraksi dalam revisi UU pemilu
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved