Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) melalui mekanisme keadilan restoratif, sementara proses hukum terhadap Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauzia Tyassuma (TT) dipastikan tetap berlanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa keputusan penghentian penyidikan ini diambil setelah melalui mekanisme gelar perkara khusus demi kepastian hukum dan rasa keadilan. Langkah ini didasarkan pada hasil gelar perkara pada Rabu, 14 Januari 2026, yang menindaklanjuti permohonan dari kedua belah pihak serta terpenuhinya syarat materiil dan formil sesuai ketentuan keadilan restoratif di Polri.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, namun tidak berlaku bagi tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Penyidik Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma tetap berjalan. Berkas perkara ketiganya telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Januari 2026. Saat ini, kepolisian masih melengkapi berkas tersebut dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” tegas Budi.
Sebelumnya, Joko Widodo membenarkan adanya pertemuan silaturahmi dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediamannya pada Rabu, 14 Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, ia meminta pihak kepolisian untuk mempertimbangkan langkah restorative justice.
“Benar, beliau-beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty. Dan itu adalah kehadiran untuk silaturahmi, saya sangat menghargai dan saya sangat menghormati silaturahmi beliau berdua,” kata Jokowi.
Ia berharap hasil pertemuan tersebut menjadi dasar pertimbangan bagi penyidik Polda Metro Jaya dalam menentukan status hukum keduanya melalui kewenangan yang berlaku.
“Dari pertemuan silaturahmi itu semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu adalah kewenangan dari penyidik dan Polda Metro Jaya,” pungkasnya. (Faj/I-1)
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Simak profil lengkap Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri yang dikenal vokal dan kini menjadi saksi ahli bagi Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi.
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Kuasa hukum Roy Suryo cs Refly Harun menyebut ada perbedaan pada salinan fotokopi ijazah Jokowi yang ditampilkan Bareskrim Polri dan yang diperoleh dari KPU.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
Akankah perlawanan Roy Suryo cs akhirnya bakal kandas nanti?
Akankah trio Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa akhirnya ditinggalkan sendirian melawan Jokowi di medan hukum?
Kuasa hukum menegaskan bahwa Tifa telah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
TIFAUZIAH Tyassuma atau dr Tifa menolak menjawab 68 pertanyaan yang diajukan penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved