Headline

Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.

Eggi Sudjana-Damai Terima SP3, Kasus Roy Suryo Cs Jalan Terus

Rahmatul Fajri
16/1/2026 17:06
Eggi Sudjana-Damai Terima SP3, Kasus Roy Suryo Cs Jalan Terus
Tersangka Roy Suryo.(Antara)

POLDA Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) melalui mekanisme keadilan restoratif, sementara proses hukum terhadap Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauzia Tyassuma (TT) dipastikan tetap berlanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa keputusan penghentian penyidikan ini diambil setelah melalui mekanisme gelar perkara khusus demi kepastian hukum dan rasa keadilan. Langkah ini didasarkan pada hasil gelar perkara pada Rabu, 14 Januari 2026, yang menindaklanjuti permohonan dari kedua belah pihak serta terpenuhinya syarat materiil dan formil sesuai ketentuan keadilan restoratif di Polri.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, namun tidak berlaku bagi tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Penyidik Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma tetap berjalan. Berkas perkara ketiganya telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Januari 2026. Saat ini, kepolisian masih melengkapi berkas tersebut dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.

“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” tegas Budi.

Sebelumnya, Joko Widodo membenarkan adanya pertemuan silaturahmi dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediamannya pada Rabu, 14 Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, ia meminta pihak kepolisian untuk mempertimbangkan langkah restorative justice.

“Benar, beliau-beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty. Dan itu adalah kehadiran untuk silaturahmi, saya sangat menghargai dan saya sangat menghormati silaturahmi beliau berdua,” kata Jokowi.

Ia berharap hasil pertemuan tersebut menjadi dasar pertimbangan bagi penyidik Polda Metro Jaya dalam menentukan status hukum keduanya melalui kewenangan yang berlaku.

“Dari pertemuan silaturahmi itu semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu adalah kewenangan dari penyidik dan Polda Metro Jaya,” pungkasnya. (Faj/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya