Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) melalui mekanisme keadilan restoratif, sementara proses hukum terhadap Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauzia Tyassuma (TT) dipastikan tetap berlanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa keputusan penghentian penyidikan ini diambil setelah melalui mekanisme gelar perkara khusus demi kepastian hukum dan rasa keadilan. Langkah ini didasarkan pada hasil gelar perkara pada Rabu, 14 Januari 2026, yang menindaklanjuti permohonan dari kedua belah pihak serta terpenuhinya syarat materiil dan formil sesuai ketentuan keadilan restoratif di Polri.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, namun tidak berlaku bagi tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Penyidik Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma tetap berjalan. Berkas perkara ketiganya telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Januari 2026. Saat ini, kepolisian masih melengkapi berkas tersebut dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” tegas Budi.
Sebelumnya, Joko Widodo membenarkan adanya pertemuan silaturahmi dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediamannya pada Rabu, 14 Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, ia meminta pihak kepolisian untuk mempertimbangkan langkah restorative justice.
“Benar, beliau-beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty. Dan itu adalah kehadiran untuk silaturahmi, saya sangat menghargai dan saya sangat menghormati silaturahmi beliau berdua,” kata Jokowi.
Ia berharap hasil pertemuan tersebut menjadi dasar pertimbangan bagi penyidik Polda Metro Jaya dalam menentukan status hukum keduanya melalui kewenangan yang berlaku.
“Dari pertemuan silaturahmi itu semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu adalah kewenangan dari penyidik dan Polda Metro Jaya,” pungkasnya. (Faj/I-1)
Ada beberapa petunjuk dari jaksa dalam pengembalian berkas perkara tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo cs
Kemudian, Herman menyebut Eggi Sudjana adalah sahabat perjuangan Roy Suryo cs dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini buntut pernyataan Eggi yang mengibaratkan pertemuan dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah seperti kisah Nabi Musa AS mendatangi Firaun.
Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
Informasi pemeriksaan ini juga disampaikan Barisan Pembela Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Bala RRT) dalam sebuah pamflet.
Akankah perlawanan Roy Suryo cs akhirnya bakal kandas nanti?
Akankah perlawanan Roy Suryo cs akhirnya bakal kandas nanti?
Akankah trio Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa akhirnya ditinggalkan sendirian melawan Jokowi di medan hukum?
Kuasa hukum menegaskan bahwa Tifa telah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
TIFAUZIAH Tyassuma atau dr Tifa menolak menjawab 68 pertanyaan yang diajukan penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved