Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Jerat Hukum ke dr Tifa Langgar Kebebasan Berpendapat

Aries Wijakena
13/11/2025 16:26
Jerat Hukum ke dr Tifa Langgar Kebebasan Berpendapat
Dokter Tifauzia Tyassuma bersama tim kuasa hukumnya(Istimewa)

Tim Advokasi Tifauzia Tyassuma, atau yang biasa dipanggil Dokter Tifa, menyampaikan keberatan atas proses hukum yang menjerat klien mereka di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum menegaskan bahwa Tifa telah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Menurut tim advokasi, hingga kini Tifa belum memperoleh kejelasan terkait perbuatan yang dianggap melanggar pasal-pasal KUHP maupun UU ITE yang tercantum dalam surat panggilan penyidik.

“Klien kami belum mengetahui secara pasti perbuatan apa yang disangkakan melanggar Pasal 310 atau 311 KUHP, serta Pasal 27A, 28 ayat (2), 32 ayat (1), dan 35 UU ITE,” kata kuasa hukum dr Tifa, Muhammad Taufiq, yang didampingi para pengacara dr Tifa yang lain, Toni Suhartono, Fadli Nasution, Ahmad Wirawan Adnan, Achmad Michdan, Abdullah Al Katiri, Dedi Suhardadi, Aziz Yanuar, dan Ramdansyah, Kamis (13/11).

Kuasa hukum juga menyinggung pernyataan Mahfud MD yang menyebutkan penentuan keabsahan ijazah bukan menjadi kewenangan Polri, melainkan ranah pengadilan.
 
“Pandangan Pak Mahfud MD menunjukkan bahwa persoalan ijazah seharusnya ditempatkan di ranah hukum yang tepat, bukan dijadikan dasar penyidikan yang berpotensi melebar dari kewenangan kepolisian.”

Taufiq menegaskan bahwa Tifa tidak memiliki niat mencemarkan nama baik atau memfitnah siapa pun. Semua analisis yang dilakukan disebut merupakan bagian dari penelitian ilmiah berbasis neurosains.

Pihaknya juga menyebut Tifa tidak mengenal para pelapor maupun Presiden Joko Widodo. Isu mengenai keabsahan ijazah telah lama menjadi perdebatan publik.

“Sebagai peneliti dan pegiat media sosial, klien kami menganalisis isu tersebut secara akademik tanpa tendensi apa pun,” ujarnya.

Ia pun berharap proses penyidikan berjalan profesional sejalan dengan semangat reformasi kepolisian yang sedang didorong pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Mereka menilai penting agar tidak ada tindakan yang bertentangan dengan hukum selama proses ini berlangsung.

“Kami memohon kepada Presiden Prabowo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan perkara ini melalui penerbitan SP3,” ujarnya.

Taufiq menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya