Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
TIFAUZIAH Tyassuma atau dr Tifa menolak menjawab 68 pertanyaan yang diajukan penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Alasannya sederhana, fisik ijazah yang dipersoalkan tidak diperlihatkan saat pemeriksaan berlangsung.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 1 jam 20 menit di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (11/7). Tifauziah menyebut pertanyaan yang diajukan sebagian besar berkaitan dengan penelitian dan pendapatnya soal keabsahan ijazah Jokowi.
"Tentunya saja pertanyaan-pertanyaan itu semua berkaitan dengan ijazah yang menjadi polemik dalam 10 tahun ini, ya tentu saja yang saya tanya dulu ya yang saya klarifikasi dulu apakah ijazahnya ada. Sebab, kalau ijazahnya tidak ada percuma kan bertanya jawab gitu ya," kata dr TIfa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7).
Menurutnya, klarifikasi dari pihak penyelidik seharusnya dilengkapi dengan bukti utama, yakni dokumen ijazah yang menjadi pokok perkara. Tanpa dokumen tersebut, ia menilai proses tanya jawab tidak akan menghasilkan klarifikasi yang objektif.
"Kalau ada ijazahnya di depan meja ini ya kita berbincang-bincang tentang ijazah tersebut. Itu akan relevan dengan pertanyaan yang akan diajukan kepada saya," ujarnya.
Klarifikasi utama, kata dia, terkait soal ijazahnya. Menurutnya, 68 pertanyaan itu melingkupi soal ijazah tersebut. Namun, ia mengaku tidak bisa menjawab pertanyaan karena tidak ada fisik ijazahnya.
Tifauziah merupakan salah satu dari tujuh orang yang dilaporkan dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi. Selain dirinya, terdapat nama-nama lain seperti Ketua TPUA Eggi Sudjana, Wakil Ketua Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Pakar Telematika Roy Suryo, dan Rustam Efendi.
Enam terlapor lainnya sudah lebih dahulu diperiksa pada Senin, 7 Juli 2025. Sebelumnya, ajudan Presiden Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, juga telah memberikan keterangannya pada Kamis, 3 Juli 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa seluruh pemeriksaan ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyelidik sedang mendalami berbagai laporan yang masuk, termasuk dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan. (P-4)
Simak profil lengkap Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri yang dikenal vokal dan kini menjadi saksi ahli bagi Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi.
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Kuasa hukum Roy Suryo cs Refly Harun menyebut ada perbedaan pada salinan fotokopi ijazah Jokowi yang ditampilkan Bareskrim Polri dan yang diperoleh dari KPU.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno memberikan keterangan sebagai ahli meringankan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Cs.
Polda Metro Jaya menunggu kehadiran Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved