Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEPALA Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Irjen Karyoto mengisyaratkan nasib kasus tudingan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tergantung gelar perkara khusus Bareskrim Polri. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Nanti kita lihat dari Mabes aja, karena kita kan kemarin kan sudah gelar perkara khusus ya, nanti kita lihat," kata Karyoto kepada wartawan dikutip Jumat (11/7).
Dalam penyelidikan kasus ini, Polda Metro telah memeriksa sejumlah saksi, ahli, dan terlapor. Seperti Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah; Ketua TPUA, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar; Pakar Telematika Roy Suryo; dan Rustam Efendi.
Kemudian, satu terlapor lainnya yakni Dokter Tifauziah Tyassuma diperiksa pagi tadi Jumat, (11/7). Selain itu, Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah memeriksa ajudan Jokowi Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah diperiksa pada Kamis (3/7).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut para saksi dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan. Penyelidik disebut memerlukan klarifikasi terkait peristiwa-peristiwa yang sedang didalami.
"Dari mulai dugaan pencemaran nama baik hingga dugaan penghasutan. Ya, sebagaimana beberapa dasar laporan polisi," kata Ade Ary, Selasa (8/7).
Di samping itu, Biro Wassidik Polri menggelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Jokowi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025. Adapun gelar perkara khusus ini dilakukan atas permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selaku pelapor.
Hadir dalam agenda itu Ketua TPUA Eggi Sudjana; Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah; Mantan Menteri ESDM Said Didu; Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar; Dokter Tifauziah Tyassuma; Pakar Telematika Roy Suryo. Dari pihak terlapor hadir Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
Selain itu, Polri juga menghadirkan Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumbelaka, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam, Ombudsman, Komnas HAM. Sementara itu, dari Polri hadir Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, selaku pihak yang menyelidi kasus ijazah Jokowi; dan dari pengawas internal Polri hadir Itwasum Polri; Divisi Propam Polri; serta Divisi Hukum Polri.
Gelar perkara khusus dimulai pukul 10.00 WIB hingga malam hari. Kini, semua pihak masih menunggu pengumuman hasil gelar perkara dari Biro Wassidik Polri, apakah hasilnya sama dengan penyelidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yakni ijazah Jokowi asli. (Yon/P-3)
TIFAUZIAH Tyassuma atau dr Tifa menolak menjawab 68 pertanyaan yang diajukan penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi
Gelar perkara khusus ijazah Jokowi di Bareskrim Polri tunjukkan transparansi. Simak fakta dan proses hukumnya!
Choirul Anam menjelaskan bahwa proses pembuktian melibatkan sejumlah pihak eksternal, termasuk Kompolnas dan Ombudsman.
Edi hasibuan melihat pelaksanaan yang dilakukan Bareskrim Polri, telah sesuai prosedur gelar perkara khusus dalam internal Kepolisian.
Roy Suryo menyerahkan hasil analisisnya terkait ijazah Jokowi dalam gelar perkara khusus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved