Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Irjen Karyoto mengisyaratkan nasib kasus tudingan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tergantung gelar perkara khusus Bareskrim Polri. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Nanti kita lihat dari Mabes aja, karena kita kan kemarin kan sudah gelar perkara khusus ya, nanti kita lihat," kata Karyoto kepada wartawan dikutip Jumat (11/7).
Dalam penyelidikan kasus ini, Polda Metro telah memeriksa sejumlah saksi, ahli, dan terlapor. Seperti Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah; Ketua TPUA, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar; Pakar Telematika Roy Suryo; dan Rustam Efendi.
Kemudian, satu terlapor lainnya yakni Dokter Tifauziah Tyassuma diperiksa pagi tadi Jumat, (11/7). Selain itu, Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah memeriksa ajudan Jokowi Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah diperiksa pada Kamis (3/7).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut para saksi dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan. Penyelidik disebut memerlukan klarifikasi terkait peristiwa-peristiwa yang sedang didalami.
"Dari mulai dugaan pencemaran nama baik hingga dugaan penghasutan. Ya, sebagaimana beberapa dasar laporan polisi," kata Ade Ary, Selasa (8/7).
Di samping itu, Biro Wassidik Polri menggelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Jokowi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025. Adapun gelar perkara khusus ini dilakukan atas permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selaku pelapor.
Hadir dalam agenda itu Ketua TPUA Eggi Sudjana; Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah; Mantan Menteri ESDM Said Didu; Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar; Dokter Tifauziah Tyassuma; Pakar Telematika Roy Suryo. Dari pihak terlapor hadir Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
Selain itu, Polri juga menghadirkan Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumbelaka, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam, Ombudsman, Komnas HAM. Sementara itu, dari Polri hadir Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, selaku pihak yang menyelidi kasus ijazah Jokowi; dan dari pengawas internal Polri hadir Itwasum Polri; Divisi Propam Polri; serta Divisi Hukum Polri.
Gelar perkara khusus dimulai pukul 10.00 WIB hingga malam hari. Kini, semua pihak masih menunggu pengumuman hasil gelar perkara dari Biro Wassidik Polri, apakah hasilnya sama dengan penyelidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yakni ijazah Jokowi asli. (Yon/P-3)
Simak profil lengkap Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri yang dikenal vokal dan kini menjadi saksi ahli bagi Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi.
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Kuasa hukum Roy Suryo cs Refly Harun menyebut ada perbedaan pada salinan fotokopi ijazah Jokowi yang ditampilkan Bareskrim Polri dan yang diperoleh dari KPU.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno memberikan keterangan sebagai ahli meringankan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Cs.
Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus terkait laporan dugaan ijazah Jokowi pada 15 Desember 2025 dengan melibatkan internal dan eksternal.
Roy Suryo bersama tim hukumnya mengajukan gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Ia membawa ahli dan 11 saksi meringankan ke Polda Metro Jaya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved