Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
ROY Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan gelar perkara khusus terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
"Kita mengajukan gelar perkara khusus untuk supaya kasus ini terang-benderang dan diketahui oleh masyarakat dan lainnya," kata Roy Suryo dikutip dari Antara, Kamis (20/11).
Roy menambahkan, kedatangan mereka juga bertujuan menindaklanjuti permohonan dengan mengajukan sejumlah ahli penting untuk menguatkan proses penyidikan.
"Satu ahli IT (teknologi informasi), kemudian ahli linguistik, ahli bahasa, ahli hukum pidana atau orang-orang yang mengerti undang-undang," katanya.
Kuasa hukum Roy Suryo dkk, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menghadirkan 11 saksi yang meringankan pada tahap penyidikan. Jumlah itu akan bertambah ketika perkara memasuki persidangan.
"Jadi, di penyidikan dengan di persidangan kami bedakan. Di penyidikan kami setorkan ke pihak penyidik, di persidangan kami akan persiapkan tambahannya nanti di persidangan," katanya.
a juga menegaskan bahwa kliennya tidak ditahan berkat doa dan dukungan masyarakat. "Jadi, jangan percaya, kalau ada pihak-pihak yang mengaku-ngaku merasa punya peran sehingga klien kami tidak ditahan, apalagi mengaku-ngaku punya kapasitas untuk menyelesaikan persoalan ini dengan perdamaian," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencegah Roy Suryo dan sejumlah pihak lain yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan para tersangka diwajibkan menjalani wajib lapor secara rutin guna memastikan mereka tidak melarikan diri selama proses penyidikan. (P-4)
Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus terkait laporan dugaan ijazah Jokowi pada 15 Desember 2025 dengan melibatkan internal dan eksternal.
Para saksi dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan. Penyelidik disebut memerlukan klarifikasi terkait peristiwa-peristiwa yang sedang didalami.
PSI menilai pengakuan ini merupakan bukti bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap ke publik.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
Rismon Sianipar ajukan restorative justice dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Simak pengertian, syarat, dan aturan terbaru RJ di tahun 2026
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo tidak akan dihadirkan secara langsung dalam persidangan gugatan Citizen Lawsuit (CLS).
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved