Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Senin, Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi

Akmal Fauzi
13/12/2025 20:51
Senin, Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto(Antara)

POLDA Metro Jaya akan menggelar gelar perkara khusus terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 15 Desember 2025. Gelar perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Mapolda Metro Jaya.

"Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dikutip dari Antara, Sabtu (13/12). 

Budi menjelaskan, gelar perkara khusus ini akan melibatkan pihak internal dan eksternal Polri. Dari internal, sejumlah unsur pengawasan akan hadir, antara lain Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, serta Divisi Hukum Polri.

Sementara dari unsur eksternal, gelar perkara tersebut akan dihadiri perwakilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman Republik Indonesia, serta pihak terkait lainnya.

Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan permohonan gelar perkara khusus atas laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.

"Kita mengajukan gelar perkara khusus untuk supaya kasus ini terang-benderang dan diketahui oleh masyarakat dan lainnya," kata Roy Suryo, Kamis (20/11).

Roy Suryo juga menyebutkan bahwa pihaknya mengajukan sejumlah nama untuk dihadirkan sebagai ahli dalam penanganan perkara tersebut. Para ahli yang diajukan meliputi ahli teknologi informasi, ahli linguistik, ahli bahasa, serta ahli hukum pidana.

"Satu ahli IT (teknologi informasi), kemudian ahli linguistik, ahli bahasa, ahli hukum pidana atau orang-orang yang mengerti undang-undang," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, menyatakan pihaknya akan mengajukan 11 saksi yang meringankan pada tahap penyidikan, selain kembali menghadirkannya dalam proses persidangan mendatang. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik