Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa tiga tersangka dari klaster kedua kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait polemik ijazah Presiden ke 7 Joko Widodo, Kamis (13/11).
Tersangka Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar diperiksa selama kurang lebih 9 jam 20 menit.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan dimulai pukul 10.30–12.00 WIB, dilanjutkan istirahat 1,5 jam untuk ibadah dan makan siang. "Proses kemudian berlanjut pukul 13.30–15.30 WIB, kembali diselingi istirahat sekitar satu jam, dan ditutup pada pukul 18.30 WIB," katanya.
Budi menyatakan pemeriksaan berjalan lancar dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Penyidik mengajukan 157 pertanyaan kepada Roy Suryo, 134 pertanyaan kepada Rismon Sianipar, serta 86 pertanyaan kepada Dokter Tifa.
“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin memastikan proses pemeriksaan terhadap ketiga tersangka telah sesuai dengan KUHAP dan peraturan Kapolri. Ia menegaskan penyidik menjunjung tinggi asas-asas yang diatur dalam perundang-undangan dalam setiap tahapan pemeriksaan.
“Penyidik menjunjung tinggi asas-asas undang-undang yang mengatur kami di dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka,” ujarnya.
Iman juga menekankan bahwa seluruh hak tersangka telah dipenuhi selama pemeriksaan. Ia menjelaskan bahwa penyidik tetap memberikan keseimbangan informasi dengan memberikan kesempatan kepada masing-masing tersangka untuk menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan.
“Tentunya kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi agar proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” ungkapnya.
Selain itu, Kabid Humas menambahkan bahwa mekanisme pemeriksaan serta pemenuhan hak tersangka merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan seluruh personel menjalankan tugas secara profesional. (P-5)
Polda Metro Jaya menjelaskan penangguhan penahanan Bahar bin Smith dilakukan karena alasan medis. Proses hukum tetap berjalan.
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved