Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
Dokter dan peneliti kesehatan masyarakat, Tifauzia Tyassuma, atau yang dikenal sebagai dr Tifa, menyatakan adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap dirinya terkait aktivitas akademik dan kritik ilmiah yang ia sampaikan. Hal itu disampaikan Tifauzia melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (13/11).
Dalam pernyataannya, dr Tifa menilai proses hukum yang tengah dihadapinya mengandung indikasi penyalahgunaan kekuasaan. Ia menduga terdapat pihak-pihak yang berupaya membungkam kerja ilmiahnya melalui jalur hukum yang dinilainya tidak wajar.
“Bila kritik akademik diperlakukan sebagai ancaman, ini merupakan kemunduran serius bagi kebebasan berpikir di negeri ini,” kata Tifa.
Ia menuturkan, dugaan kriminalisasi itu bukan dilakukan oleh institusi secara langsung, melainkan oleh oknum yang memanfaatkan kekuasaan negara untuk kepentingan tertentu.
Menurutnya, tindakan semacam itu dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Tifauzia juga menegaskan, perbedaan antara kritik ilmiah dan tindakan kriminal harus dipahami dengan jelas oleh aparat penegak hukum.
"Negara harus mampu membedakan antara kritik ilmiah dan tindakan kriminal dua hal yang tidak dapat dicampuradukkan,” katanya.
Lebih lanjut, Tifauzia menyatakan tidak gentar menghadapi tekanan yang ia sebut sebagai ujian terhadap ruang intelektual bangsa.
Ia berharap proses hukum yang berlangsung dapat dijalankan secara adil dan profesional tanpa intervensi kepentingan pribadi atau politik.
"Kriminalisasi terhadap kebebasan berpikir adalah bentuk bunuh diri moral bagi sebuah bangsa,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Tifa turut didampingi oleh tim hukum yang terdiri dari sembilan pengacara, antara lain Muhammad Taufik, Ramdansyah, Fadlil Nasution, Ahmad Wirawan Adnan, dan Achmad Michdan.
Polda Metro Jaya pekan lalu telah menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11).
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak. (P-5)
Dalam sidang yang berlangsung sejak Senin, pihak Lee Kah Hin sebagai pemohon praperadilan diwakili Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan motif perampokan dan pembunuhan di rumah pensiunan JICT Ermanto Usman yakni Perumahan Prima Lingkar Asri, Jatibening, murni ekonomi
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bahwa persoalan ekonomi memicu pembunuhan di balik penemuan mayat wanita tinggal tulang di Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/3).
Polda Metro Jaya mengungkap motif pembunuhan perempuan di Depok yang jasadnya ditemukan mengering di rumah. Pelaku diduga suami siri korban dan telah ditangkap.
Penahanan Richard Lee oleh Polda Metro Jaya dinilai wajar dan dibenarkan hukum, bila tersangka dinilai tidak kooperatif.
Influencer sekaligus dokter kecantikan Richard Lee resmi ditahan Polda Metro Jaya. Berikut 5 fakta penting mulai dari mangkir pemeriksaan hingga live TikTok saat jadwal penyidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved