Frasa Mens Rea tengah jadi perbincangan dalam beberapa hari terakhir. Penyebabnya adalah Pandji Pragiwaksono. Ia menggelar pertunjukan stand-up comedy dengan judul tersebut. Show itu kemudian ditayangkan di Netflix dan berujung viral karena materi-materinya yang banyak menyinggung politisi dan penyelenggara pemerintahan.
Jadi, apa sebenarnya arti Mens Rea? Berikut Penjelasannya
Dalam sistem peradilan pidana, sebuah perbuatan buruk tidak selalu berujung pada hukuman penjara. Ada satu elemen krusial yang menentukan apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum atau tidak, yaitu mens rea. Tanpa adanya elemen ini, hukum pidana kehilangan fondasi moralnya untuk menjatuhkan sanksi.
Secara doktrinal, mens rea adalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan pidana. Dalam hukum pidana Indonesia, istilah ini sering diterjemahkan sebagai "unsur subjektif" atau "kesalahan" (schuld). Konsep ini menekankan bahwa untuk menghukum seseorang, negara tidak cukup hanya membuktikan bahwa orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang, tetapi juga harus membuktikan bahwa ada "niat jahat" atau "kecerobohan" di balik perbuatan tersebut.
Penting untuk dipahami bahwa mens rea berbeda dengan motif. Motif adalah alasan mengapa seseorang melakukan sesuatu, misalnya mencuri karena lapar. Sementara, mens rea adalah kehendak untuk melakukan perbuatan yang dilarang tersebut, sebuah keinginan untuk mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum.
Etimologi Mens Rea: Warisan Hukum Romawi
Istilah mens rea berasal dari bahasa Latin yang secara harfiah berarti "pikiran yang bersalah". Konsep ini berakar dari pepatah hukum kuno yang sangat fundamental: "Actus non facit reum nisi mens sit rea". Kalimat ini berarti: "Suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika pikirannya juga bersalah."
Secara historis, konsep ini mulai berkembang pesat dalam hukum Inggris (Common Law) pada abad ke-13, di mana hakim mulai membedakan antara perbuatan yang terjadi karena kecelakaan murni dengan perbuatan yang dilakukan dengan kesengajaan. Di Indonesia, yang menganut sistem Civil Law, konsep ini diserap melalui asas legalitas dan asas kesalahan yang menjadi ruh dari hukum pidana kita.
Hubungan Antara Mens Rea dan Actus Reus
Dalam hukum pidana, mens rea selalu berpasangan dengan actus reus (perbuatan yang salah). Keduanya adalah dua sisi dari satu koin yang sama dalam menentukan tindak pidana:
- Actus Reus: Unsur fisik atau perbuatan nyata yang melanggar hukum (misalnya: tangan yang menusuk pisau).
- Mens Rea: Unsur mental atau niat di balik perbuatan tersebut (misalnya: keinginan untuk menghilangkan nyawa orang lain).
Seseorang hanya bisa dipidana jika kedua unsur ini bertemu pada waktu yang bersamaan (konkurensi). Jika seseorang secara tidak sengaja menyenggol orang lain hingga jatuh, actus reus-nya ada (perbuatan menjatuhkan), tetapi mens rea-nya (niat menyakiti) mungkin tidak ada, sehingga ia tidak bisa dipidana atas penganiayaan.
Jadi, apakah seseorang bisa dihukum jika hanya berniat tanpa melakukan perbuatan?
Secara umum, tidak. Hukum pidana tidak menghukum pikiran (cogitationis poenam nemo patitur). Niat baru bisa dipidana jika sudah diwujudkan dalam permulaan pelaksanaan (percobaan atau poging).
Implementasi Mens Rea dalam KUHP Baru Indonesia (UU No. 1/2023)
Dalam KUHP Nasional yang baru (UU No. 1/2023), prinsip mens rea ditegaskan kembali dalam Pasal 36 yang menyatakan bahwa setiap orang hanya dapat dipidana jika mempunyai kesalahan dalam melakukan tindak pidana. Indonesia secara tegas menganut Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld).
Poin penting dalam KUHP baru adalah pengakuan terhadap tanggung jawab korporasi, di mana mens rea korporasi dilihat dari kebijakan pengurus atau budaya organisasi yang membiarkan terjadinya tindak pidana.
Banyak literatur umum hanya membahas mens rea pada individu. Namun, dalam perkembangan hukum modern, terdapat pengecualian penting yang sering terlewatkan, yaitu Strict Liability (tanggung jawab mutlak). Dalam kasus tertentu, seperti kejahatan lingkungan hidup atau pelanggaran lalu lintas tertentu, jaksa tidak perlu membuktikan adanya mens rea; cukup dengan membuktikan bahwa perbuatan tersebut terjadi, pelaku sudah bisa dihukum. Ini adalah celah informasi yang penting bagi masyarakat agar tidak terjebak pada pemikiran bahwa "saya tidak sengaja" selalu bisa menjadi pembelaan.
Mens rea adalah jantung dari keadilan pidana. Ia memastikan bahwa hukum tidak hanya melihat apa yang dilakukan tangan manusia, tetapi juga apa yang ada dalam hati dan pikiran mereka. Dengan memahami etimologi dan definisinya, kita dapat melihat bahwa hukum pidana bukan sekadar alat penghukum, melainkan instrumen moral yang menghargai kehendak bebas manusia.
