Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam. Penyidik saat ini tengah bersiap melakukan analisis mendalam terhadap sejumlah barang bukti yang diserahkan oleh pelapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa proses hukum akan diawali dengan langkah klarifikasi untuk memastikan duduk perkara.
"Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi," kata Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/1).
Budi menjelaskan bahwa laporan yang dilayangkan oleh pelapor berinisial RARW tersebut berkaitan dengan pernyataan Pandji dalam sebuah acara publik.
"Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea," ujar Budi.
Ia pun meminta publik agar bersabar dan memberikan ruang bagi tim penyelidik maupun penyidik dalam menjalankan proses penegakan hukum secara profesional.
Dugaan Fitnah Organisasi Islam
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut dipicu oleh pernyataan Pandji yang dinilai merendahkan marwah dua organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.
"Kami menganggap bahwa yang saya laporkan ini oknum terlapor berinisial P ini dianggap menebarkan isu-isu yang kurang positif gitu, telah merendahkan, memfitnah, khususnya organisasi keislaman yang terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah," tegas pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, Kamis (8/1).
Rizki memaparkan bahwa dalam narasinya, terlapor menuding NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis demi mendapatkan keuntungan materiil.
"Yang terus kemudian ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang, begitu, karena imbalan, karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin," ungkap Rizki.
Pernyataan tersebut disampaikan Pandji melalui konten di salah satu aplikasi streaming digital. Rizki menilai ucapan tersebut sangat mencederai perasaan kader muda NU dan Muhammadiyah di seluruh Indonesia. (Ant/P-2)
Admin kanal YouTube Pandji Pragiwaksono diperiksa Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap suku Toraja
Komika Pandji Pragiwaksono secara resmi telah menuntaskan prosesi sidang adat Toraja yang berlangsung selama dua hari, 10-11 Februari 2026.
Sidang adat yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh 32 pimpinan Tongkonan Adat Toraja menjatuhkan sanksi berupa denda hewan ternak kepada Pandji Pragiwaksono.
Polda Metro Jaya akan periksa ahli terkait kasus dugaan penistaan agama Pandji Pragiwaksono dalam stand up comedy Mens Rea. Keterangan ahli dibutuhkan.
Usai pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (6/2/2026), Pandji Pragiwaksono menegaskan bahwa dirinya tidak merasa melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
Komika Pandji Pragiwaksono menegaskan dirinya tidak merasa berada pada posisi melakukan penistaan agama dalam show stand up comedy Mens Rea.
Polda Metro Jaya memberikan peringatan keras kepada masyarakat yang berencana melakukan mudik Lebaran 2026 menggunakan sepeda motor.
Setelah menerima lembar kesimpulan kedua pihak, pemohon dan termohon praperadilan, Hakim Zaenal Arifin menyatakan putusan dibacakan pada Selasa depan.
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
POLDA Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat tengah menyelidiki kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus
Dalam sidang yang berlangsung sejak Senin, pihak Lee Kah Hin sebagai pemohon praperadilan diwakili Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan motif perampokan dan pembunuhan di rumah pensiunan JICT Ermanto Usman yakni Perumahan Prima Lingkar Asri, Jatibening, murni ekonomi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved